Makalah Studi Teologi Islam Iman dan Kufur

BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Iman adalah hal paling mendasar dalam agama, terutama agama Islam. Tanpa iman seseorang tidak dapat dikatakan memeluk agama. Karena dapat dikatakan bahwa orang tersebut tidak memiliki keyakinan.

Iman dapat diartikan sebagai keyakinan, kepercayaan. Iman diambil dari bahasa arab berarti kepercayaan.Sedangkan secara istilah,iman adalah suatu keadaan yang didasarkan pada keyakinan dan mencakup segi-segi perkataan dan perbuatan.

2.      Rumusan Masalah
a.       Apakah perlu iman dimiliki oleh tiap mukmin ?
b.      Apa perbedaan teologi masing – masing aliran terhadap pandangan iman dan kufur ?
c.       Apa hukum bagi pelaku dosa besar ?
3.      Tujuan Penulisan
a.       Untuk meningkatkan pengetahuan tentang arti iman dan kufur baik secara bahasa maupun istilah.
b.      Mengerti pandangan teologi aliran – aliran tentang iman dan kufur.
c.       Mengerti hukum bagi pelaku dosa besar.





BAB II
Pembahasan

1.      Pengertian
a.      Pengertian Iman
Iman secara bahasa adalah keyakinan, sedangkan secara istilah adalah iman itu diyakini dalam hati, di ucapkan atau dilafalkan lewat mulut, dan di lakukan dengan perbuatan. Iman adalah sesuatu yang mungkin dianggap remeh tetapi ini adalah hal yang paling mendasar dalam ajaran agama Islam. Dengan Iman kita bisa meyakini akan kekuasaan Allah, ke-Esaan-Nya dan juga kehendak-Nya.

b.      Pengertian Kufur
Kufur secara bahasa adalah menutupi, sedangkan secara istilah adalah tidak meyakini atau tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, baik itu dengan mendustakannya maupun tidak dengan mendustakannya. Tindakan ini adalah tindakan dimana banyak dilakukan oleh manusia, baik ketika jaman terdahulu atau jahiliyyah dan juga sekarang.

2.      Konsep Iman dan Kufur
       Ada beberapa pendapat lain mengenai Iman dan kufur, dalam maqolah lain dikatakan juga bahwa Iman itu juga diambil dari kata tashdiq yang artinya yakni membenarkan. Kufur juga diambil dari sebuah kalimat yakni takdzib yang berarti mendustakan.
       Hassan Hanafi mengatakan, menurut beliau ada empat konsep mendasar yang digunakan oleh para teologi setiap aliran dalam membahas iman. Yaitu:
a.       Ma’rifah bil aql, artinya mengetahui dengan akal
b.      Amal, yakni sebuah perbuatan baik atau patuh
c.       Iqrar, yang diartikan sebagai pengakuan secara lisan
d.      Tashdiq, membenarkan dengan hati, bisa juga disebut dengan ma’rifah bil qalb.
Keempat istilah kunci diatas ini di dasarkan pada sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri :
من رأى منكم منكرا فليغير بيده فان لم يستطع فبلسانه فان لم يستطع فبقلبه و ذالك اضعف. الايمان
((رواه مسلم))
                   Artinya:
     Barang siapa yang mengetahui sebuah kemungkaran, maka cegahlah dengan tangan (kekuasaan) kalian, jika tidak mampu maka cegahlah dengan lisan, dan jika tidak mampu maka cegahlan dengan hati kalian, dan itu adalah selemah – lemahnya iman. (HR. Muslim)
                 Dalam ilmu tauhid/kalam, konsep dan kufur ini dibagi menjadi tiga pendapat, yakni:
·           Iman adalah tashdiq dalam hati dan kufur adalah takdzib dalam hati akan wujud Allah dan keberadaan dari para nabi dan Rasul-Nya. Dalam konsep ini iman dan kufur hanya dipermasalahkan dalam hati, tidak pada perbuatannya, sehingga jika iasudah bertashdiq (meyakini/membenarkan) maka ia sudah dianggap beriman sekalipun perbuatannya tidak mencerminkan bahwa ia telah beriman.

·           Iman adalah tashdiq dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain, seseorang itu bisa dikatakan beriman karena ia telah bertashdiq dan berikrar (mengucapkannya) kepercayaannya dengan lidah. Konsep ini juga menghubungkan anatra iman dan perbuatan manusia. Yang penting tashdiq dan ikrar.

·           Iman adalah tashdiq dalam hati, di ikrarkan, dan juga dibuktikan dengan perbuatan. Karena itu, iman seseorang juga dapat dilihat dari perbuatannya sehari hari.

Dari pendapat di atas dapat dilihat bahwa pendapat para teolog berbeda – beda. Ada yang mengandung satu unsure yaitu hanya tashdiq, ada yang mengandung dua unsure yakni tashdiq dan iqrar, dan ada pula yang mengandung aspek dari mulai tashdiq iqrar dan amal.
       Akibat dari perbedaan pendapat diatas maka timbulah aliran – aliran teologi yang mengemukakan siapa yang beriman dan siapa yang kafir. Adapun aliran – aliran tersebut adalah kaum khawarij, murji’ah, mu’tazilah, asy’ariyah, maturdiyah, dan ahlus sunnah.
1.    Khawarij
     Mereka beranggapan bahwa iman adalah pengakuan hati serta penuturan lidah mengenai keesaan Allah dan Muhammad adalah rasulnya, menunaikan kewajiban serta menghindari perbuatan dosa besar. Meskipun subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah menggunakan istilah yang lebih mengerikan daripada kafir yaitu musyrik bagi siapa saja yang berada diluar golongan mereka. Sedangakan pelaku dosa besar telah beralih keimanannya menjadi kafir millah dan kekal di neraka.
2.      Murji’ah
Mereka menilai bahwa keimanan ialah keyakinan terhadap Allah dan Rasulnya. Maka barangsiapa yang mengikrarkan dalam hati kalimat syahadat, maka hal itu sudah cukup untuk memasukkan mereka kedalam barisan orang-orang yang beriman meskipun ia mengaku kafir, menyembah berhala dan mati dalam keadaan tersebut meskipun tidak mendemonstrasikannya dalam ucapan maupun tindakan. Demikian halnya Perbuatan dosa tidak dapat menciderai keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak memberi pengaruh terhadap keimanan. Dalam pandangan mereka, iman sifatnya statis dan tidak terpengaruh oleh prilaku seseorang karena prilaku bukan bagian dari Iman.
3.      Mu’tazilah
Dalam pandangan Mu’tazilah, pelaku dosa besar tidak termasuk dalam kategori beriman dan tidak pula termasuk golongan kafir ataupun munafik akan tetapi fasik. mereka berada diantara golongan orang beriman dan kafir, ia kekal dalam neraka sebagaimana halnya orang kafir. Akan tetapi siksaan yang mereka dapatkan di neraka derajatnya lebih rendah dibandingkan dengan siksaan terhadap orang kafir.
Ini berarti, disatu sisi terdapat kemiripan antara Khawarij dan Mu’tazilah mengenai makna iman. Kedua aliran tersebut menganggap bahwa iman memiliki tiga rukun. Yang pertama pembenaran hati, yang kedua pengakuan lisan dan yang ketiga pembuktian melalui perbuatan. Oleh karena itu iman dalam pandangan kedua aliran tersebut tidaklah statis sebagaimana yang diyakini oleh Murji’ah.
Namun juga terdapat perbedaan yang tipis antara Khawarij dan Mu’tazilah mengenai pelaku dosa besar. Khawarij menganggap orang yang tidak menunaikan kewajiban termasuk dalam golongan kafir. Sedangkan Mu’tazilah tidak menganggapnya beriman ataupun kafir. Akan tetapi mereka berada diantara keduanya.
4.      Asyariyah
Iman dalam pandangan Asy‘ariah adalah al-tasdiq bi Allah.[14] Dengan kata lain, hilangnya sesuatu yang bukan merupakan syarat wujud sesuatu tidak serta merta menghilangkan esensinya.[15] Berdasarkan hal ini, maka dosa besar, tidak serta merta menghilangkan keimanan seseorang dan hal tersebut tidak menyebabkannya kafir. Karena dalam pandangan Asy’ariah perbuatan bukan merupakan syarat iman akan tetapi sebagai penyempurna. oleh karena itu, maka frekwensi keimanan seseorang tidak bersifat statis, akan tetapi bersifat dinamis sesuai amal perbuatan seseorang.
5.      Al – Maturidiyah
Mengenai fluktuasi iman, al-Maturidi tidak memberikan pandangan secara jelas. Namun, komentarnya terhadap al-Fiqh al-Akbar, karya Abu Hanifah, tentang fluktuasi iman, cukup memberi isyarat penolakan Al-Maturidi terhadap fluktuasi iman. Berbeda dengan Abu Hanifah, al-Maturidi mengamini perbedaan individual dalam hal iman. Hal itu dibuktikan dengan penerimaannya terhadap hadis Nabi yang menyatakan bahwa skala iman Abu Bakr lebih berat dan besar daripada skala iman seluruh manusia. Sedangkan Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang berbeda.
6.      Ahlus Sunnah
Iman ialah diikrarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan dilakukan dengan amal perbuatan sehari – hari. Jika ada orang yang telah melakukan dosa besar dan dia bertaubat sebelum dia mati, maka dia tetap dianggap sebagai orang mukmin. Jika orang tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. dan syafa’at dari Nabi Muhammad SAW., maka orang itu akan dimasukkan ke dalam neraka untuk sementara agar mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.

3.      Hukum Pelaku Dosa Besar
a.    Pengertian
                     Yaitu setiap dosa yang mengharuskan adanya had di dunia atau yang diancam oleh Allah dengan Neraka atau laknat atau murka-Nya. Adapula yang berpendapat, dosa besar adalah setiap maksiat yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan (berani) serta meremehkan dosanya.
b.   Menurut masing – masing aliran
o   Khawarij
ketika seseorang meyakini keesaan Allah dan nabi Muhammad sebagai rasul tetapi tidak menjalankan perintah agama dan melakukan dosa besar maka menurut pandangan Khawarij mereka termasuk dalam kategori kafir.
o   Murji’ah
Perbuatan dosa tidak dapat menciderai keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak memberi pengaruh terhadap keimanan.
o   Mu’tazilah
Adapun persoalan pelaku dosa besar. mereka menolak pandangan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Juga murji’ah yang menganggap dosa besar tidak sedikitpun mengeruhkan keimanan seseorang, serta pendapat gurunya Hasan al-Bashri yang menggolongkan pelaku dosa besar sebagai munafik.
o   Asy’ariyah
Dosa besar, tidak serta merta menghilangkan keimanan seseorang dan hal tersebut tidak menyebabkannya kafir.
o   Maturidiyah
Mengenai pelaku dosa besar, tidak menggolongkannya kedalam golongan kafir selama ia masih mempercayai Tuhan. Karena dalam pandangan mereka, tasdiq bi al-qalb adalah esensi iman.
o   Ahlus sunnah
Orang yang telah melakukan dosa besar dan dia bertaubat sebelum dia mati, maka dia tetap dianggap sebagai orang mukmin. Jika orang tersebut tidak mendapatkan pengampunan dari Allah SWT. dan syafa’at dari Nabi Muhammad SAW., maka orang itu akan dimasukkan ke dalam neraka untuk sementara agar mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.




BAB III
PENUTUPAN

Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca.





DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas

Makalah Kepemimpinan

Makalah Kependudukan dan Ketenagakerjaaan