Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah memberikan rahmat-Nya kepada kita
semua khususnya kami karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang
berjudul “Perseroan Terbatas
(PT)”. Dalam makalah ini kami berharap para pembaca dapat mendapatkan
sedikit ilmu yang telah kami tuliskan dengan penataan sedemikian rupa, agar
para pembaca dapat menikmati dan memahami materi yang kami buat dalam makalah
ini.
Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dwi Ari Pertiwi,
SE., MM yang telah memberikan bimbingan dan menuangkan ilmunya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas mata kuliah hukum bisnis dengan judul makalah Perseroan Terbatas (PT).
Demikian makalah ini saya buat semoga dapat bermanfaat
bagi par a pembaca yang peduli
akan kemajuan pendidikan Islam. Penulis menyadari bahwa hasil dari tulisan
makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis harapkan
saran dan kritik bagi pembaca untuk kemajuan penulisan makalah selanjutnya agar
menjadi lebih baik.
Jombang, November 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar
Isi.................................................................................................................. ii
Bab
I : Pendahuluan........................................................................................ 1
Latar
Belakang....................................................................................................... 1
Rumusan
Masalah.................................................................................................. 2
Tujuan
Penulisan.................................................................................................... 2
Bab
II : Pembahasan......................................................................................... 3
Macam-macam
Organ Perseroan Terbatas............................................................. 3
Cara
Perseroan Terbatas Membubarkan Diri............................................. 6
Bab
III : Penutup............................................................................................... 8
Kesimpulan......................................................................................... 8
Daftar
Pustaka......................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum, dan sebagai badan hukum, PT
layaknya tubuh manusia secara biologis, memiliki organ-organ untuk melakukan
metabolisme. Bayangkan jika tubuh manusia tak memiliki jantung dan otak, maka
ia hanya akan tinggal setumpuk daging, tak bisa mengarungi hidup. Sebuah badan
hukum yang tidak memiliki organ semacam Direksi atau Dewan Komisaris, hanya
akan menjadi setumpuk barang rongsokan.
Perseroan
Terbatas (PT) sendiri merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang disukai saat
ini, disamping karena pertanggung jawabanya yang bersifat terbatas, Perseroan
Terbatas juga member kemudahan bagi pemilik (pemegang
saham)nya untuk mengalihkan perusahaanya (kepada
setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada
perusahaan tersebut.
Kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero
(saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada
tanggung jawab pemegang saham yang tidak
melebihi nilai nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya.
Bentuk hukum seperti Perseroan terbatas ini juga dikenal di negara
– negara lain seperti Malaysia disebut Sendirian Berbad (SDN BHD), di
Singapura disebut Private Limited (Pte Ltd),
di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di Inggris disebut Registered
Compaines, di Belanda disebut Naamloze Venootschap (NV),dan di Perancis disebut
Societes A Resposabilitie Limite (SARL).
Hal
tersebut di atas ditegaskan dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Perseroan
Terbatas:
“ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang – undang ini, serta peraturan pelaksanaanya”.
Sebagai
badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur – unsure badan hukum seperti
ditentukan dalam undang – undang Perseroan Terbatas (organisasi yang teratur,
kekayaan sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri, mempunyai tujuan sendiri).
1.2
RumusanMasalah
1. Apa saja macam-macam organ perseroan terbatas ?
2. Bagaimana cara perseroan terbatas membubarkan diri ?
1.3
TujuanPenulis
1.
Mengetahui macam-macam
organ perseroan terbatas
2.
Mengetahui cara
perseroan terbatas membubarkan diri
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Macam-macam Organ Perseroan
Terbatas
Sebagai
organisasi yang teratur perseroan mempunyai organ yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 butir (2)
Undang-Undang Perseroan Terbatas) yang tiap-tiap organ mempunyai tugas dan
wewenang terhadap perseroan. Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga perseroan, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
1.
RUPS
( RapatUmumPemegangSaham )
RUPS
maerupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa
untuk menentukan arah dan tujuan perseroan.
RUPS memiliki segala
wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk
memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan
kepentingan dan jalanya perseroan.
Kewenangan
tersebut merupakan kewenangan eksklusif yang tidak dapat diserahkan kepada organ
lain yang ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar. Wewenang
Eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selamaUUPT belum diubah.
Sedangkan wewenang eksklusif dalam anggaran dasar yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan
Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT.
Beberapa wewenang
eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam UUPT antaralain:
- Penetapan perubahan
anggaran dasar (pasal 14).
- Penetapan Pengurangan
Modal (pasal 37).
- Pemeriksaan
persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan (pasal 60).
- Penetapan Penggunaan
Laba (pasal 62).
- Pengangkatan dan
Pemberhentian Direksi dan Komisaris (Pasal 80, 91, 92).
-Penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil alihan(pasal 105).
- Penetapan Pembubaran
perseroan (pasal 105).
2. Direksi
Tidak ada rumuasan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan.
Direksi dalam suatu perseroan
terbatas, yang jelas Direksi merupakan badan pengurus perseroan yang paling tinggi,serta yang berhak dan berwenang untuk menjalankan
perusahaan bertindak untuk dan atas nama perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan
dan jalanya perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Beberapa pakar dan ilmuan hukum merumuskan
kedudukan direksi dalam perseroan sebagai gabungan dari dua macam
persetujuan atau perjanjian, yaitu:
- Perjanjian pemberian kuasa,
disatu sisi ;
- Perjanjiankerja / perburuhan,
disisi yang lain.
Dan karena itu pelaksanaanya
harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan pasal 1601 c Kitab Undang-Undang
hokum perdata yang memberatkan pada pelaksanaan
perjanjian tersebut sebagai suatu Perjanjian perburuhan.
WewenangDireksi :
·
Direksi
berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang di pandang tepat,
dalam batas yang di tentukan dalam Undang-undang / AD. ( Hand out
IffahNurhayati).
·
Direksi
berwenang menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama perseorangan, baik
di dalam maupun di luarpengadilan.
·
Direksi
menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan perseroan.
3. Komisaris
Undangundang Perseroan Terbatas menugaskan Komisaris untuk mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan sertamemberikan nasihat kepada Direksi perseroan. Pada umumnya dalam praktek kegiatan perseroan, Komisaris diberikan kewenangan
untuk menyetujui atautidak menyetujui tindakan-tindakan tertentu yang
akan dilakukan oleh direksi pereroan, termasuk untuk menyetujui Laporan Tahunan yang akandisampaikan kepada pemegang saham untuk dibahas dalam Rapat umumPemegang Saham Tahunan Perseroan.
Tugas dan Wewenang Komisaris
·
Komisaris
bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan
nasihat kepada Direksi.
·
Komisaris
berwenang memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti dan berhak mencocokkan
keadaan keuangan, (Ahmad Yani, 1999 : 125 )
·
Komisaris
berhak mengetahui segalatindakan yang telah dijalankan Direksi.
·
Komisaris
berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila
anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan
yang berlaku
2.2
Cara Perseroan Terbatas Membubarkan
Diri
Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diaturatur
dalam Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
menyatakan Pembubaran Perseroan terjadikarena:
1.
Berdasarkan
keputusan RUPS;
2.
Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3.
Berdasarkan
penetapan pengadilan;
4.
Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5.
Karena
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang; atau
6.
Karena
dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PenghapusanBadan
Hukum Perseroan Terbatas
Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 143
(1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Pembubaran Perseroan tidak
mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi
dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan maka harus
dihapuskan Pula mengenai status badanHukum PT tersebut.
Kemudian dalam Pasal 152 Undang-UndangNomor
40 Tahun 2007 juga menegaskan
(1) Likuidator bertanggung
jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan
yang dilakukan.
(2) Kurator bertanggung jawab
kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3) Likuidator wajib memberitahukan
kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah
RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepadalikuidator atau setelah pengadilan
menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah
diterima oleh hakim pengawas.
(5) Menteri mencatat berakhirnya
status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar
Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dipenuhi.
(6) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum
Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7) Pemberitahuan dan pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggung jawaban likuidator
atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8)
Menterimengumumkanberakhirnya status badanhukum Perseroan dalamBerita Negara
Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan yang
dapatsayaberikanialah
1. dalam membuat
/ mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidaklah mudah, di karenakan semua
perjanjian yang telah di sepakati harus didasari oleh landasan hukum.
2. Dalam sebuah
PT pemilik saham diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan
matinyasebuah PT.
3. Walau pun
direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat
melakukan tugasnya sendiri tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para
Investor – investor mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
4. Dalam sebuah
PT jika ingin terus bertahan maka PT tersebut harus memiliki MANAJEMEN &
TATA KERJA yang baik, yang dapat di andalkan,
5. Dalam sebuah
PT tidak akan dapat maju jika PT tersebut tidak memiliki sebuah tim yang solid
yang mau bekerja untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar