Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas

KATA PENGANTAR
           
            Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua khususnya kami karena kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Perseroan Terbatas (PT)”. Dalam makalah ini kami berharap para pembaca dapat mendapatkan sedikit ilmu yang telah kami tuliskan dengan penataan sedemikian rupa, agar para pembaca dapat menikmati dan memahami materi yang kami buat dalam makalah ini.

            Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Dwi Ari Pertiwi, SE., MM yang telah memberikan bimbingan dan menuangkan ilmunya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas mata kuliah hukum bisnis dengan judul makalah Perseroan Terbatas (PT).

            Demikian makalah ini saya buat semoga dapat bermanfaat bagi par  a pembaca yang peduli akan kemajuan pendidikan Islam. Penulis menyadari bahwa hasil dari tulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis harapkan saran dan kritik bagi pembaca untuk kemajuan penulisan makalah selanjutnya agar menjadi lebih baik.

            Jombang, November 2016
                                                                                                   Penyusun



DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................. ii

Bab I          : Pendahuluan........................................................................................ 1
Latar Belakang....................................................................................................... 1
Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
Tujuan Penulisan.................................................................................................... 2

Bab II         : Pembahasan......................................................................................... 3
Macam-macam Organ Perseroan Terbatas............................................................. 3
Cara Perseroan Terbatas Membubarkan Diri............................................. 6

Bab III       : Penutup............................................................................................... 8
                   Kesimpulan......................................................................................... 8

Daftar Pustaka......................................................................................................... 9








BAB I
PENDAHULUAN
1.1              LatarBelakang
Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum, dan sebagai badan hukum, PT layaknya tubuh manusia secara biologis, memiliki organ-organ untuk melakukan metabolisme. Bayangkan jika tubuh manusia tak memiliki jantung dan otak, maka ia hanya akan tinggal setumpuk daging, tak bisa mengarungi hidup. Sebuah badan hukum yang tidak memiliki organ semacam Direksi atau Dewan Komisaris, hanya akan menjadi setumpuk barang rongsokan.
Perseroan Terbatas (PT) sendiri merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang disukai saat ini, disamping karena pertanggung jawabanya yang bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga member kemudahan bagi pemilik  (pemegang saham)nya untuk mengalihkan perusahaanya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut.
Kata “perseroan” menunjuk kepada modalnya yang terdiri atas sero (saham). Sedangkan kata “terbatas” menunjuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang tidak melebihi nilai nilai nominal saham yang diambil bagian dan dimilikinya. Bentuk hukum seperti Perseroan terbatas ini juga dikenal di negara – negara lain seperti Malaysia disebut Sendirian Berbad (SDN BHD), di Singapura disebut Private Limited (Pte Ltd), di Jepang disebut Kabushiki Kaisa, di Inggris disebut Registered Compaines, di Belanda disebut Naamloze Venootschap (NV),dan di Perancis disebut Societes A Resposabilitie Limite (SARL).
Hal tersebut di atas ditegaskan dalam Pasal 1 butir (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas:
“ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini, serta peraturan pelaksanaanya”.
Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur – unsure badan hukum seperti ditentukan dalam undang – undang Perseroan Terbatas (organisasi yang teratur, kekayaan sendiri, melakukan hubungan hukum sendiri,  mempunyai tujuan sendiri).

1.2              RumusanMasalah
1.      Apa saja macam-macam organ perseroan terbatas ?
2.      Bagaimana cara perseroan terbatas membubarkan diri ?

1.3              TujuanPenulis
1.      Mengetahui macam-macam organ perseroan terbatas
2.      Mengetahui cara perseroan terbatas membubarkan diri


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Macam-macam Organ Perseroan Terbatas
Sebagai organisasi yang teratur perseroan mempunyai organ yang terdiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris (Pasal 1 butir (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas) yang tiap-tiap organ mempunyai tugas dan wewenang terhadap perseroan. Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga perseroan, dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

1.      RUPS ( RapatUmumPemegangSaham )
RUPS maerupakan organ perseroan yang paling tinggi dan berkuasa untuk menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan komisaris perseroan. RUPS mempunyai hak untuk memperoleh segala macam keterangan yang diperlukan yang berkaitan dengan kepentingan dan jalanya perseroan.
Kewenangan tersebut merupakan kewenangan eksklusif  yang tidak dapat diserahkan kepada organ lain yang ditetapkan dalam UUPT dan Anggaran Dasar. Wewenang Eksklusif yang ditetapkan dalam UUPT akan ada selamaUUPT belum diubah. Sedangkan wewenang eksklusif dalam anggaran dasar  yang disahkan atau disetujui Menteri Kehakiman dapat diubah melalui perubahan Anggaran Dasar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan UUPT.
Beberapa wewenang eksklusif RUPS yang ditetapkan dalam UUPT antaralain:
- Penetapan perubahan anggaran dasar (pasal 14).
- Penetapan Pengurangan Modal (pasal 37).
- Pemeriksaan persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan (pasal 60).
- Penetapan Penggunaan Laba (pasal 62).
- Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris (Pasal 80, 91, 92).
-Penetapan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambil alihan(pasal 105).
- Penetapan Pembubaran perseroan (pasal 105).

2.      Direksi
Tidak ada rumuasan yang jelas dan pasti mengenai kedudukan. Direksi dalam suatu perseroan terbatas, yang jelas Direksi merupakan badan pengurus perseroan yang paling tinggi,serta yang berhak dan berwenang untuk menjalankan perusahaan bertindak untuk dan atas nama perseroan, baik didalam maupun diluar pengadilan. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan jalanya perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Beberapa pakar dan ilmuan hukum merumuskan kedudukan direksi dalam perseroan sebagai gabungan dari dua macam  persetujuan atau perjanjian, yaitu:
- Perjanjian pemberian kuasa, disatu sisi ;
- Perjanjiankerja / perburuhan, disisi yang lain.
Dan karena itu pelaksanaanya harus ditafsirkan berdasarkan ketentuan pasal 1601 c Kitab Undang-Undang hokum perdata yang memberatkan pada pelaksanaan perjanjian tersebut sebagai suatu Perjanjian perburuhan.
WewenangDireksi :
·           Direksi berwenang menjalankan pengurusan sesuai dengan kebijakan yang di pandang tepat, dalam batas yang di tentukan dalam Undang-undang / AD. ( Hand out IffahNurhayati).
·           Direksi berwenang menjalankan perusahaan, bertindak untuk dan atas nama perseorangan, baik di dalam maupun di luarpengadilan.
·           Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

3.      Komisaris
Undangundang Perseroan Terbatas menugaskan Komisaris untuk mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan perseroan sertamemberikan nasihat kepada Direksi perseroan. Pada umumnya dalam praktek kegiatan perseroan, Komisaris diberikan kewenangan untuk menyetujui atautidak menyetujui tindakan-tindakan tertentu yang akan dilakukan oleh direksi pereroan, termasuk untuk menyetujui Laporan Tahunan yang akandisampaikan kepada pemegang saham untuk dibahas dalam Rapat umumPemegang Saham Tahunan Perseroan.
Tugas dan Wewenang Komisaris
·         Komisaris bertugas mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
·         Komisaris berwenang memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti dan berhak mencocokkan keadaan keuangan, (Ahmad Yani, 1999 : 125 )
·         Komisaris berhak mengetahui segalatindakan yang telah dijalankan Direksi.
·         Komisaris berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar atau perundang-undangan yang berlaku

2.2              Cara Perseroan Terbatas Membubarkan Diri
Secara hukum terjadinya Pembubaran Perseroan Terbatas diaturatur dalam Pasal 142 (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan Pembubaran Perseroan terjadikarena:
1.         Berdasarkan keputusan RUPS;
2.         Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3.         Berdasarkan penetapan pengadilan;
4.         Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5.         Karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6.         Karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PenghapusanBadan Hukum Perseroan Terbatas
Sebagaimana telah dituangkan dalam Pasal 143 (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 bahwa Pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan maka harus dihapuskan Pula mengenai status badanHukum PT tersebut.
Kemudian dalam Pasal 152 Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007 juga menegaskan
(1)   Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(2)  Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3)  Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepadalikuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggung jawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4)   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi kurator yang pertanggung jawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.
(5)   Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
(7)   Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggung jawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8)   Menterimengumumkanberakhirnya status badanhukum Perseroan dalamBerita Negara Republik Indonesia.



BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapatsayaberikanialah
1.    dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidaklah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harus didasari oleh landasan hukum.
2.    Dalam sebuah PT pemilik saham diibaratkan orang yang memegang kendali penuh terhadap hidup dan matinyasebuah PT.
3.    Walau pun direksi ialah jabatan tertinggi dalam sebuah PT, akan tetapi direksi tidak dapat melakukan tugasnya sendiri tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham yaitu para Investor – investor mereka yang telah menanamkan modal untuk PT tersebut.
4.    Dalam sebuah PT jika ingin terus bertahan maka PT tersebut harus memiliki MANAJEMEN & TATA KERJA yang baik, yang dapat di andalkan,
5.    Dalam sebuah PT tidak akan dapat maju jika PT tersebut tidak memiliki sebuah tim yang solid yang mau bekerja untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.














DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Kepemimpinan

Makalah Kependudukan dan Ketenagakerjaaan