Makalah Hukum Bisnis Konsep Hak Merk
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Puji dan syukur kepada Allah S.W.T. yang
telah memberikan kita ilmu sehingga dapat memandang dunia yang terang benderang
dan penuh hitam, putih, abu-abu ini. Juga telah memberi kesempatan dan
karuni-Nya sehingga kita bisa menyesap nikmat memandang dunia dengan ilmu yang
luas. Sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudulKeragamanadanPengelompokkanIlmuPengetahuan
yang semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tak lupa shalawat beriring salam kita haturkan kepada junjungan
kita Nabi Muhammad S.A.W. yang telah menuntun kita untuk meniti kehidupan yang
fana ini dengan segala ilmu yang beliau curahkan.
Dalam penyusunan makalah ini sesekali penulis menghadapi beberapa
hambatan yang dapat menjadi pelajaran untuk kami, namun kami sadari tanpa
dukungan dari dosen pembimbing, orang tua dan teman teman sejawat penulisan
makalah ini tak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok yang ditugaskan
oleh dosen pembimbing dan untuk menambah
wawasan penulis dan pembaca tentang KeragamandanPengelompokkanIlmuPengetahuan
yang kami sajikan berdasarkan pengamatan literer melalui beberapa referensi dan atas pertolongan Allah S.W.T. makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis memohon maaf kepada segenap pembaca apabila terdapat
kesalahan dan kekurangan pada makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah
ini dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca sekalian dan bermanfaat untuk
penulis sendiri. Akhirnya penulis meminta kritik dan saran untuk lebih membangun
apa yang sudah kami usahakan ini.
Jombang, 16 September 2016
Penyusun,
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................
A.
Latar
Belakang..................................................................................................
3
B.
Rumusan
Masalah..............................................................................................
3
C.
Tujuan
Masalah..................................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN...................................................................................................
A.
Pengaturan dan Pengertian hak Merek..............................................................
4
B.
Subyek dan Obyek Hak Merek.........................................................................
5
C.
Pendaftaran Merek............................................................................................ 5
BAB
III PENUTUP
A.
Simpulan ............................................................................................................ 7
B.
Saran .................................................................................................................. 7
DAFTAR
PUSTAKA.........................................................................................................
.............................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merek memiliki kemampuan
sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan
perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun
yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk
dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang
tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan
produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi
pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk
membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang
mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
oleh perusahaan yang berbeda.
Oleh karena itu, penulis
akan membahas mengenai hak merek dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian merek dan
hak merek.
2. Apa jenis-jenis hak
merek dan apa fungsi merek.
3. Bagaiman prosedur
pendaftaran merek.
4. Berapa lama perlindungan
hak merek dan apa sanksi pelanggaran hak merek.
C.Tujuan
1. Mengetahui peraturan dan definisi dari
hak merek.
2. Mengetahui subyek dan
obyek.
3. Mengetahui cara
pendaftaran hak merek.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGATURAN DAN
PENGERTIAN HAK MEREK
Pengaturan tentang merek di Indonesia telah mengalami empat kali
perubahan dengan penggantian undang-undang. Terdapat beberapa hal pokok
perubahan dan penambahan dalam setiap perubahan yang dilakukan. Secara umum
perkembangan pengaturan merek di Indonesia adalah sebagai berikut.
Peraturan tentang merek pertama yang dibuat oleh pemerintah
Indonesia adalah Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan. Sebelumnya, Indonesia menggunakan UU merek Kolonial tahun
1912. Pada tahun 1992, pemerintah Indonesia memperbaharui pengaturan merek
dalam UU nomor 21 tahun 1961 dengan Undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang
Merek. Dengan adanya UU baru tersebut, surat keputusan administratif yang
terkait dengan prosedur pendaftaran merekpun dibuat. Berkaitan dengan
kepentingan reformasi merek, Indonesia turut serta meratifikasi Perjanjian
Internasional Merek WIPO.
Kemudian pada tahun 1997, dalam rangka menyesuaikan dengan
perjanjian Internasioanl mengenai Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan
dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs)-GATT, Pemerintah melakukan pembaharuan
dengan mengeluar UU nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Terjadi penyesuai terkait dengan
perlindungan atas indikasi asal dan geografis.
Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek merupakan UU Merek yang
terakhir. Beberapa perubahan penting yang ada adalah seputar penetapan
sementara pengadilan, perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan, peran
Pengadilan Niaga dalammemutuskan sengketa merek, kemungkinan menggunakan
alternatif dalam memutuskan sengketa dan ketentuan pidana yang
diperberat.(Asian Law Group Pty Ltd, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Suatu
Pengantar, Cet. 5, Alumni, Bandung. Hlm: 132)
Adapun secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut. Untuk
mempermudah penulisan, dalam tulisan ini, Undang-undang No 21 Tahun 1961
tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan ditulis dengan UU Merek 1961.
Kemudian Undang-undang No 19 Tahun 1992 Tentang Merek, ditulis, UU Merek 1992.
Sedangkan Undang-undang No 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek ditulis UU PUU Merek 1997. Dan Undang-undang
no 15 tahun 2001 Tentang Merek ditulis UU Merek 2001.
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
B. Subyek Dan Obyek Hak Merek
Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau
membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau
badan hukum.`
Fungsi Merek
·
Tanda pengenal
·
Sebagai pembeda
·
Alat promosi
·
Jaminan mutu barang
·
Menunjukkan asal barang/jasa
Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis
lainnya.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain
:
·
Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan
diperdagangkan.
·
Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan
yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
·
Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
C. Pendaftaran Merek
Pendaftaran merek adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar
dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan
sebaliknya.
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
1. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian
pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut
hukum atas merek bersangkutan.
2. Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah
didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran
merupakan suatu keharusan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda.
c. Telah menjadi milik umum.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohon pendaftarannya.
Syarat dan Tata Cara
Permohonan pendaftaran
Merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpajang. Ketika
mengajukan permohonan pendaftaran suatu merek, seseorang harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Permohonan diajukan
secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan
mencantumkan:
· Tanggal, bulan, dan tahun
· Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat
pemohon
· Nama legkap dan alamat kuasa apabila
permohonan diajukan melalui kuasa
· Warna-warna apabila merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
· Nama negara dan tanggal permintaan merek yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau
melalui kuasanya
3. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau
beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
4. Permohonan dilamiri dengan bukti pembayaran biaya
5. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang
secara bersama-sama berhak atas
merek tersebut, semua
nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat
mereka.
6. Jika permohonan diajukan melalui kuasanya,
surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek
tersebut. Pihak yang dimaksud kuasa adalah Kosultan Hak Kekayaan Intelektual
yang syarat-syarat pengangkatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
2. Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek
dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
3. Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai
jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
4. Yang dapat mengajukan
pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merek tidak dapat didaftar karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta
menjadi milik umum. Dan merek dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
5. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum
untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
6. Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa
direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal, merek digunakan untuk
jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek
yang terdaftar.
7. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan
terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan
pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
Gugatan ganti rugi, dan/atau perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan merek tersebut.
8. Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan
delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.
B. Saran
1. Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun.
2. Diharapkan para pembaca dapat menjadikan makalah
ini sebagai sumber pembelajaran mengenai manajemen keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Simangunsong Advendi, Hukum dalam Ekonomi, Cet. IV,
Ed.2, Jakarta: PT Grasindo. 2007
Komentar
Posting Komentar