Makalah Hukum Bisnis Konsep Hak Merk

                KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Puji  dan syukur kepada Allah S.W.T. yang telah memberikan kita ilmu sehingga dapat memandang dunia yang terang benderang dan penuh hitam, putih, abu-abu ini. Juga telah memberi kesempatan dan karuni-Nya sehingga kita bisa menyesap nikmat memandang dunia dengan ilmu yang luas. Sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudulKeragamanadanPengelompokkanIlmuPengetahuan yang semoga bermanfaat untuk kita semua.
Tak lupa shalawat beriring salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad S.A.W. yang telah menuntun kita untuk meniti kehidupan yang fana ini dengan segala ilmu yang beliau curahkan.
Dalam penyusunan makalah ini sesekali penulis menghadapi beberapa hambatan yang dapat menjadi pelajaran untuk kami, namun kami sadari tanpa dukungan dari dosen pembimbing, orang tua dan teman teman sejawat penulisan makalah ini tak akan terselesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok yang ditugaskan oleh dosen pembimbing dan untuk  menambah wawasan penulis dan pembaca tentang KeragamandanPengelompokkanIlmuPengetahuan yang kami sajikan berdasarkan pengamatan literer  melalui beberapa referensi  dan atas pertolongan Allah S.W.T. makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
Penulis memohon maaf kepada segenap pembaca apabila terdapat kesalahan dan kekurangan pada makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan pembaca sekalian dan bermanfaat untuk penulis sendiri. Akhirnya penulis meminta kritik dan saran untuk lebih membangun apa yang sudah kami usahakan ini.


Jombang, 16 September 2016
Penyusun,       
               
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ...................................................................................................................  i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
BAB I  PENDAHULUAN ................................................................................................  
A.    Latar Belakang.................................................................................................. 3
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................. 3
C.     Tujuan Masalah.................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................
A.    Pengaturan dan Pengertian hak Merek.............................................................. 4
B.     Subyek dan Obyek Hak Merek......................................................................... 5
C.     Pendaftaran Merek............................................................................................ 5
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan ............................................................................................................ 7
B.     Saran .................................................................................................................. 7           


DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................













.............................................................................................................................................  
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal.
Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu sendiri untuk membedakan suatu barang dan/atau jasa dengan barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Oleh karena itu, penulis akan membahas mengenai hak merek dalam makalah ini.

B.  Rumusan Masalah
     1.    Apa pengertian merek dan hak merek.
     2.    Apa jenis-jenis hak merek dan apa fungsi merek.
     3.    Bagaiman prosedur pendaftaran merek.
     4.    Berapa lama perlindungan hak merek dan apa sanksi pelanggaran hak merek.

C.Tujuan
     1. Mengetahui peraturan dan definisi dari hak merek.
2. Mengetahui subyek dan obyek.
3. Mengetahui cara pendaftaran hak merek.








BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGATURAN DAN PENGERTIAN HAK MEREK
Pengaturan tentang merek di Indonesia telah mengalami empat kali perubahan dengan penggantian undang-undang. Terdapat beberapa hal pokok perubahan dan penambahan dalam setiap perubahan yang dilakukan. Secara umum perkembangan pengaturan merek di Indonesia adalah sebagai berikut.
Peraturan tentang merek pertama yang dibuat oleh pemerintah Indonesia adalah Undang-undang nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. Sebelumnya, Indonesia menggunakan UU merek Kolonial tahun 1912. Pada tahun 1992, pemerintah Indonesia memperbaharui pengaturan merek dalam UU nomor 21 tahun 1961 dengan Undang-undang nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Dengan adanya UU baru tersebut, surat keputusan administratif yang terkait dengan prosedur pendaftaran merekpun dibuat. Berkaitan dengan kepentingan reformasi merek, Indonesia turut serta meratifikasi Perjanjian Internasional Merek WIPO.
Kemudian pada tahun 1997, dalam rangka menyesuaikan dengan perjanjian Internasioanl mengenai Aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual (TRIPs)-GATT, Pemerintah melakukan pembaharuan dengan mengeluar UU nomor 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Terjadi penyesuai terkait dengan perlindungan atas indikasi asal dan geografis.
Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek merupakan UU Merek yang terakhir. Beberapa perubahan penting yang ada adalah seputar penetapan sementara pengadilan, perubahan dari delik biasa menjadi delik aduan, peran Pengadilan Niaga dalammemutuskan sengketa merek, kemungkinan menggunakan alternatif dalam memutuskan sengketa dan ketentuan pidana yang diperberat.(Asian Law Group Pty Ltd, 2005, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Cet. 5, Alumni, Bandung. Hlm: 132)
Adapun secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut. Untuk mempermudah penulisan, dalam tulisan ini, Undang-undang No 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan ditulis dengan UU Merek 1961. Kemudian Undang-undang No 19 Tahun 1992 Tentang Merek, ditulis, UU Merek 1992. Sedangkan Undang-undang No 14 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek ditulis UU PUU Merek 1997. Dan Undang-undang no 15 tahun 2001 Tentang Merek ditulis UU Merek 2001.

Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

B. Subyek Dan Obyek Hak Merek

Subyek hak merek adalah pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau membuat izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemilik merek dapat terdiri satu orang atau bersama-sama, atau badan hukum.`

Fungsi Merek
·         Tanda pengenal
·         Sebagai pembeda
·         Alat promosi
·         Jaminan mutu barang
·         Menunjukkan asal barang/jasa

Jenis-Jenis Merek
a. Merek dagang
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
b. Merek jasa
Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c. Merek kolektif
Adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
·         Sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan.
·         Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
·         Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.

C. Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek adalah untuk memberikan status bahwa pendaftar dianggap sebagai pemakai pertama sampai ada orang lain yang membuktikan sebaliknya.
Ada 2 sistem dalam pendaftaran merek, yaitu
1. Sistem deklaratif
Dalam sistem deklaratif titik berat diletakkan atas pemakaian pertama. Siapa pemakai pertama suatu merek dialah yang dianggap berhak menurut hukum atas merek bersangkutan.
2. Sistem konstitutif
Dalam sistem konstitutif, hak akan timbul apabila telah didaftarkan oleh si pemegang. Karena itu, dalam sistem ini pendaftaran merupakan suatu keharusan.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar

a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
b. Tidak memiliki daya pembeda.
c. Telah menjadi milik umum.
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.

Syarat dan Tata Cara Permohonan pendaftaran
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpajang. Ketika mengajukan permohonan pendaftaran suatu merek, seseorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan  mencantumkan:
       ·         Tanggal, bulan, dan tahun
       ·         Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat pemohon
       ·         Nama legkap dan alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa
       ·         Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
       ·         Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan  dengan hak prioritas.
2. Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau melalui kuasanya
3. Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
  4. Permohonan dilamiri dengan bukti pembayaran biaya  
  5. Jika permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas
merek tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat mereka.
6. Jika permohonan diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas merek tersebut. Pihak yang dimaksud kuasa adalah Kosultan Hak Kekayaan Intelektual yang syarat-syarat pengangkatannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan 

1.    Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2.    Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
3.    Fungsi merek diantaranya, yaitu sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
4.    Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah orang (persoon), Badan Hukum (recht persoon), beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama). Merek tidak dapat didaftar karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki pembeda, serta menjadi milik umum. Dan merek dapat ditolak karena mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
5.    Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
6.    Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal, merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.    Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa Gugatan ganti rugi, dan/atau perhentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
8.      Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi pidana kurngan/penjara dan denda.

B.     Saran

1.      Dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
2.      Diharapkan para pembaca dapat menjadikan makalah ini sebagai sumber pembelajaran mengenai manajemen keuangan.



DAFTAR PUSTAKA         

Simangunsong Advendi, Hukum dalam Ekonomi, Cet. IV, Ed.2, Jakarta: PT Grasindo. 2007


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas

Makalah Kepemimpinan

Makalah Kependudukan dan Ketenagakerjaaan