Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Binis

Makalh Hukum Bisnis Hak Cipta

BAB 1 Pendahuluan 1.1   Rumusan Masalah a.        Apa pengertian dan pengaturan hak cipta? b.       Siapa saja subyek hak cipta? c.        Apa saja obyek hak cipta? d.       Bagaimana pendaftaran hak cipta? 1.2   Tujuan Penulisan a.        Untuk mengatahui Pengertian dan Pengaturan Hak Cipta b.       Untuk mengetahui obyek dan subyek hak cipta c.        Untuk mengetahui pendaftaran hak cipta BAB II Isi 1.       Pembahasan A.     Pengertian dan Pengaturan Hak Cipta Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Pasal 1 UUHC memuat definisi mengenai hak cipta yaitu hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupu...

Makalah Hukum Bisnis Masyarakat dan Hukum

BAB II PEMBAHASAN A.     Pengertian Masyarakat Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society ) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas -entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur. Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan. Masyarakat sering diorganis...

Makalah Hukum Bisnis Matschap

BAB II PEMBAHASAN PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) Maatschap  atau Persekutuan Perdata adalah  kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap).  Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya. Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu:                   a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial .                   b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi. Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang biasanya dikenal dengan istilah associate, ...