Makalah Qira'at
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Salah satu kajian dalam Studi al Quran adalah Qiraat
al Quran. Qiraat merupakan salah satu cabang ilmu dalam ‘Ulum al Quran. Qiraat
adalah ilmu yang membahas tentang tata cara pelafalan atau pengucapan
Al-Qur’an, Qiraat ini penting sekali di bahas karena banyak hal yang harus
diketahui. Dalam ilmu ini yang terpenting adalah pengenalan al Quran secara
mendalam dalam banyak seginya, bahkan hafal sebagian besar dari ayat-ayat al
Quran merupakan salah satu kunci memasuki gerbang ilmu.
Di
masyarakat tidak banyak yang tertarik kepadanya, kecuali orang-orang tertentu
saja. Masyarakat beranggapan bahwa faktor yang menyebabkan hal itu, di
antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan
muamalah manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir
misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia.
Hal ini dikarenakan ilmu Qiraat tidak mempelajari masalah-masalah yang
berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam
kehidupan manusia.
Meskipun
demikian keadaannya, ilmu ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan
mengajarkan berbagai “cara membaca” al Quran yang benar sesuai dengan yang
telah diajarkan Rasulullah SAW. Para ahli qiraat telah mencurahkan segala
kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka
telah menjadikan al Quran terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan
masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al Quran. Dalam makalah
ini penulis memaparkan secara global tentang ilmu Qiraat al Quran, dapat
dikatakan sebagai pengenalan awal terhadap Ilmu Qiraat al Quran.
B.Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
qira’ah ?
2. Apa saja macam-macam qira’ah?
3. Bagaimana sejarah perkembangan ilmu qira’ah?
4. Apa saja kriteria qira’ah yang diterima & yang
ditolak ?
5. Apa pengaruh qira’ah terhadap istinbath hokum ?
6. Apa faedah mempelajari qira’atul qur’an?
C.Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Pengertian Qira’ah
2. Untuk mengetahui Macam-Macam Qira’ah
3. Untuk mengetahui Sejarah perkembangan ilmu Qira’ah
4. Untuk mengetahui Kriteria Qira’ah yang diterima & yang ditolak.
5. Untuk mengetahui Pengaruh Qira’ah terhadap istinbath hukum.
6. Untuk mengetahui Faedah mempelajari Qira’atul Qur’an.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qira’ah
Menurut bahasa, qira’at (قراءات)
adalah bentuk jamak dari qira’ah (قراءة)
yang merupakan isim masdar dari qaraa (قرأ),
yang artinya : bacaan[1].
Pengertian qira’at menurut istilah cukup
beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai
oleh ulama tersebut. Berikut ini akan diberikan dua pengertian qira’at menurut
istilah[2].
Qira’at
menurut al-Zarkasyi merupakan perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut
huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif,
tasydid dan lain-lain.
Dari
pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal
al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja. Ia tidak menjelaskan bagaimana
perbedaan qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana pula cara mendapatkan qira’at
itu.
Ada
pengertian lain tentang qira’at yang lebih luas daripada pengertian dari
al-Zarkasyi di atas, yaitu pengertian qira’at menurut pendapat al-Zarqani.
Al-Zarqani memberikan pengertian qira’at sebagai :
“Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda
dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian
riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf
ataupun pengucapan bentuknya.”
Perbedaan cara pendefinisian di atas
sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara
melafalkan Al-Quran walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu
Muhammad. Adapun definisi yang dikemukakan Al-Qasthalani menyangkut ruang
lingkup perbedaan di antara beberapa qiraat yang ada. Dengan demikian ada tiga
unsur qiraat yang dapat ditangkap dari definsi di atas, yaitu:[3]
1. Qiraat
berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan salah
seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam lainnya.
2. Cara
pelafalan ayat-ayat Al-Quran itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung
kepada Nabi, jadi bersifat taufiki, bukan tauhidi.
3. Ruang
lingkup perbedaan Qiro’at itu menyangkut persoalan Lughat, Hadzaf, I’rab,
Itsbat, Fastil, dan Washl.
Ada
beberapa kata kunci dalam membicarakan qiraat yang harus diketahui. Kata kunci
tersebut adalah qira’at, riwayat dan tariqah. Berikut ini akan dipaparkan
pengetian dan perbedaan antara qira’at dengan riwayat dan tariqah, sebagai
berikut :
Qira’at
adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang
tujuh, sepuluh atau empat belas; seperti qira’at Nafi’, qira’at Ibn Kasir,
qira’at Ya’qub dan lain sebagainya.
Sedangkan
Riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para
qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Nafi’ mempunyai dua
orang perawi, yaitu Qalun dan Warsy, maka disebut dengan riwayat Qalun ‘anNafi’
atau riwayat Warsy ‘an Nafi’.
Adapun
yang dimaksud dengan tariqah adalah bacaan yang disandarkan kepada orang yang
mengambil qira’at dari periwayat qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas.
Misalnya, Warsy mempunyai dua murid yaitu al-Azraq dan al-Asbahani, maka
disebut tariq al-Azraq ‘an Warsy, atau riwayat Warsy min thariq al-Azraq. Bisa
juga disebut dengan qira’at Nafi’ min riwayati Warsy min tariq al-Azraq.
B.
Macam-Macam Qira’ah
yaitu berdasarkan penelitian Al-jazari,berdasarkan
kualitas qira’at dapat di kelompokkan dalam lima bagian yaitu.:
1.Qira’at mutawatir yakni qira’ah yang di sampaikan
sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yakni tidak mungkin bersepakat
untuk berbuat dusta.
2.Qiraah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih,
tetapi tidak sampai pada kulitas mutawatir, sesuai kaidah bahasa arab dan
tulisan mushaf utsmani, masyhur di dikalangan qurra; di baca sebagaimana
ketentuan yang tela ditetapaka Al-jazari, dan tidak termasuk Qira’ah yang
keliru dan meyimpang.
3.Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih,tetapi
meyalahi tulisan mushaf,utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki
kemashuran dan tidak di baca sebagiamana ketentuan yang telah di tetapkan
Al-jazari
4.Qira’ah ayadz(meyimpang) Yakni sanadnya tidak sahih.
5.Qira’ah maudhu’(palsu)
6.Qira’ah yang meyerupai hadits mudraj(sisipan)yakni
adanya peyisipan pada bacaan denga tujuan penafsiran.[4]
Imam Suyuthi menambahkan jenis
qira’ah yang keenam yaitu Qira’ah Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang
ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti
Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
{ لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌأَنْتَبْتَغُوافَضْلامِنْرَبِّكُمْفيمواسمالحج . فَإِذَاأَفَضْتُمْمِنْعَرَفَاتٍ… }
Dan ucapan فيمواسمالحج adalah
tafsir yang disisipkan dalam ayat.
C.
Sejarah Perkembangan Qiraah
Pembahasan tentang sejarah dan
perkembangan ilmu qira’at ini dimulai dengan adanya perbedaan pendapat
tentang waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal
ini;
Pertama,
qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an.
Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di
mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada
surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai
diturunkan sejak di Makkah.
Kedua,
qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana
orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa
Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam
kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu
dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab
sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut--terletak di
dekat kota Madinah.
Kuatnya
pendapat yang kedua ini tidak berarti menolak membaca surat-surat yang
diturunkan di Makkah dalam tujuh huruf, karena ada hadis yang menceritakan
tentang adanya perselisihan dalam bacaan surat al-Furqan yang termasuk dalam
surat Makkiyah, jadi jelas bahwa dalam surat-surat Makkiyah juga dalam tujuh
huruf.
Ketika
mushaf disalin pada masa Usman bin Affan, tulisannya sengaja tidak diberi titik
dan harakat, sehingga kalimat-kalimatnya dapat menampung lebih dari satu
qira’at yang berbeda. Jika tidak bisa dicakup oleh satu kalimat, maka ditulis
pada mushaf yang lain. Demikian seterusnya, sehingga mushaf Usmani mencakup
ahruf sab’ah dan berbagai qira’at yang ada.
Periwayatan
dan Talaqqi (si guru membaca dan murid mengikuti bacaan tersebut) dari
orang-orang yang tsiqoh dan dipercaya merupakan kunci utama pengambilan qira’at
al-Qur’an secara benar dan tepat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW
kepada para sahabatnya. Para sahabat berbeda-beda ketika menerima qira’at dari
Rasulullah. Ketika Usman mengirimkan mushaf-mushaf ke berbagai kota Islam,
beliau menyertakan orang yang sesuai qiraatnya dengan mushaf tersebut.
Qira’at orang-orang ini berbeda-beda satu sama lain, sebagaimana mereka
mengambil qira’at dari sahabat yang berbeda pula, sedangkan sahabat juga
berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari Rasulullah SAW.
Dapat
disebutkan di sini para Sahabat ahli qira’at, antara lain adalah : Usman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud,
Abu al-Darda’, dan Abu Musa al-‘Asy’ari.
Para
sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa
qira’at masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in
mengambil qira’at dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabiut-tabi’in yang
berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari para Tabi’in.
Ahli-ahli
qira’at di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota. Para Tabi’in
ahli qira’at yang tinggal di Madinah antara lain : Ibn al-Musayyab, ‘Urwah,
Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan’Ata’ (keduanya putra Yasar), Muadz bin
Harits yang terkenal dengan Mu’ad al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj,
Ibn Syihab al-Zuhri, Muslim bin Jundab dan Zaid bin Aslam.
Yang
tinggal di Makkah, yaitu: ‘Ubaid bin’Umair, ‘Ata’ bin Abu Rabah, Tawus,
Mujahid, ‘Ikrimah dan Ibn Abu Malikah.
Tabi’in yang tinggal di Kufah, ialah
: ‘Alqamah, al-Aswad, Maruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Surahbil, al-Haris bin
Qais,’Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman al-Sulami, Said bin Jabir, al-Nakha’i dan
al-Sya'bi.
Sementara
Tabi’in yang tinggal di Basrah , adalah Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Asim,
Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, Ibn Sirin dan Qatadah.
Sedangkan Tabi’in yang tinggal di
Syam adalah : al-Mugirah bin Abu Syihab al-Makhzumi dan Khalid bin Sa’d.
Keadaan
ini terus berlangsung sehingga muncul para imam qiraat yang termasyhur, yang
mengkhususkan diri dalam qira’at – qira’at tertentu dan mengajarkan qira’at
mereka masing-masing.
Perkembangan
selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah
menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at adalah
Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab
yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi.
Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat
adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun
378 H. Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri
dalam ‘Ulum al-Qur’an.
Menurut
Sya’ban Muhammad Ismail, kedua pendapat itu dapat dikompromikan. Orang yang
pertama kali menulis masalah qiraat dalam bentuk prosa adalah al-Qasim bin
Salam, dan orang yang pertama kali menullis tentang qira’at sab’ah dalam bentuk
puisi adalah Husain bin Usman al-Baghdadi.
Pada
penghujung Abad ke III Hijriyah, Ibn Mujahid menyusun qira’at Sab’ah dalam
kitabnya Kitab al-Sab’ah. Dia hanya memasukkan para imam qiraat yang terkenal
siqat dan amanah serta panjang pengabdiannya dalam mengajarkan al-Qur’an, yang
berjumlah tujuh orang. Tentunya masih banyak imam qira’at yanng lain yang dapat
dimasukkan dalam kitabnya.
Ibn
Mujahid menamakan kitabnya dengan Kitab al-Sab’ah hanyalah secara kebetulan,
tanpa ada maksud tertentu. Setelah munculnya kitab ini, orang-orang awam
menyangka bahwa yang dimaksud dengan ahruf sab’ah adalah qira’at sab’ah
oleh Ibn Mujahid ini. Padahal masih banyak lagi imam qira’at lain yang kadar
kemampuannya setara dengan tujuh imam qira’at dalam kitab Ibn Mujahid
Abu
al-Abbas bin Ammar mengecam Ibn Mujahid karena telah mengumpulkan qira’at
sab’ah. Menurutnya Ibn Mujahid telah melakukan hal yang tidak selayaknya
dilakukan, yang mengaburkan pengertian orang awam bahwa Qiraat Sab’ah itu
adalah ahruf sab’ah seperti dalam hadis Nabi itu. Dia juga menyatakan, tentunya
akan lebih baik jika Ibn Mujahid mau mengurangi atau menambah jumlahnya dari
tujuh, agar tidak terjadi syubhat.
Banyak
sekali kitab-kitab qiraat yang ditulis para ulama setelah Kitab Sab’ah ini.
Yang paling terkenal diantaranya adalah : al-Taysir fi al-Qiraat al-Sab’i
yang diisusun oleh Abu Amr al-Dani, Matan al-Syatibiyah fi Qira’at al-Sab’i
karya Imam al-Syatibi, al-Nasyr fi Qira’at al-‘Asyr karya Ibn al-Jazari dan
Itaf Fudala’ al-Basyar fi al-Qira’at al-Arba’ah ‘Asyara karya Imam al-Dimyati
al-Banna. Masih banyak lagi kitab-kitab lain tentang qira’at yang
membahas qiraat dari berbagai segi secara luas, hingga saat ini.[5]
D.
Kriteria Qira’ah yang diterima & yang ditolak.
Para
ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiraat. yaitu :
1.
Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2.
Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3.
Shahih sanadnya.
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan
salah satu kaidah bahasa Arab“ ialah: tidak menyalahi salah satu segi dari
segi-segi qawa’id bahasa Arab, baik
bahasa Arab yang paling fasih ataupun sekedar fasih, atau berbeda sedikit
tetapi tidak mempengaruhi maknanya. Yang lebih dijadikan pegangan adalah qiraat
yang telah tersebar secara luas dan diterima para imam dengan sanad yang
shahih.
Sementara yang dimaksud dengan
“sesuai dengan salah satu tulisan pada mushaf Usmani” adalah sesuainya qiraat
itu dengan tulisan pada salah satu mushaf yang ditulis oleh panitia yang
dibentuk oleh Usman bin ‘Affan dan dikirimkannya ke kota-kota besar Islam pada
masa itu.
Mengenai maksud dari “shahih
sanadnya” ini ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap cukup dengan shahih
saja, sebagian yang lain mensyaratkan harus mutawatir.
Syaikh Makki bin Abu Talib al-Qaisi
menyatakan : “Qiraat shahih adalah qiraat yang shahih sanadnya sampai kepada
Nabi Muhammad SAW, ungkapan kalimatnya sempurna menurut kaedah tata bahasa Arab
dan sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani.” Pendapat ini diikuti
oleh Ibnl Jazari, sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Tayyibatun Nasyar fi
al-Qira’at al-‘Asyar..
Menurut Sya’ban Muhammad Ismail,
mengutip pendapat al-Shafaaqasi, pendapat ini lemah karena membawa akibat tidak
adanya perbedaan antara al-Qur’an dengan yang bukan al-Qur’an.
Akan tetapi pada kesempatan lain,
Ibnl Jazari mensyaratkan mutawatir untuk diterimanya qiraat yang shahih,
seperti disebutkan pada kitabnya Munjid al-Muqriin wa Mursyid al-Talibin. Jadi, mungkin yang dimaksud dengan “shahih
sanadnya” oleh Ibnl Jazari di sini adalah Mutawatir.
Menurut Imam al-Nuwairi : “
Meniadakan syarat mutawatir adalah pendapat yang baru, bertentangan dengan
ijma’ para ahli fiqih, ahli hadis dan yang lain-lain. Sebab al-Qur’an menurut
jumhur ulama empat mazhab yang terkemuka adalah kalamullah yang
diriwayatkan secara mutawatir dan
dituliskan pada mushaf. Semua orang yang memegang definisi ini pasti
mensyaratkan mutawatir, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Hajib. Dengan
demikian, menurut para imam dan pemuka mazhab yang empat, syarat mutawatir itu
merupakan keharusan. Banyak orang yang secara jelas menerangkan pendapat ini
seperti Abu Abdul Barr, al-Azra’i, Ibn ‘Athiyah, al-Zarkasyi dan al-Asnawi.
Pendapat yang mensyaratkan mutawatir inipun telah menjadi ijma’ para ahli
qiraat. Tidak ada ulama mutaakhirin yang tidak sependapat kecuali al-Makki dan
beberapa orang lainnya.”[6]
E.
Pengaruh Qira’ah terhadap istinbath hukum.
Kata
istinbath berasal dari bahasa Arab yang kata akarnya al-Nabth yang artinya air
yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang menggali sumur. Adapun
menurut bahasa berarti mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah).
Adapun
secara terminologi adalah mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash yang ada
(al-Quran dan al-Sunnah) dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal.
Sedangkan kata hukum (hukum Islam) yang sering kali identik dengan syari’at ,
merupakan salah satu aspek pokok ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran.
Karena itu ayat-ayat al-Quran yang berkenaan dengan hukum biasanya disebut
dengan ayat-ayat hukum (ايات الأحكام
). Secara etimonolgi hukum berati menetapkan sesuatu terhadap sesuatu atau
meniadakannya. Disamping itu bisa juga berarti menolak atau mencegah. Karena
itu seorang qodhi disebut hakim, karena ia berupaya mencegah perbuatan zhulm
(kezholiman) dari pelakunya.
Sementara
dari terminologi ada perbedaan pendapat antara Ulama’, diantaranya Ulama’ ahli
ushul mengartikan “Khitab syari’ (firman Allah dan sabd Nabi) yang berkaitan
dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik yang bersifat thalab, takhyir atau
wad”.
Sedangkan
menurut Ulama fiqh mengartikan “Pesan dan kesan yang terkandung dalam khitab
syari’ menyangkut perbuatan orang-orang mukallaf, seperti wajib, haram dan
mubah”. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa esensi istinbath yaitu upaya
melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat baik dalam al-Quran maupun
al-Sunnh. Pada garis besarnya terdapat dua cara dalam melakukan istinbath
hukum, yakni;
-
Cara lafdhiah (طرق لفظية
) yaitu cara istinbath hukum berdasarkan pesan yang terdapat dalam nash.
-
Cara maknawiyyah ( طرق معنوية
) yaitu cara istinbath hukum berdasarkan kesan yang terkandung dalam
nash.
Dengan
adanya perbedaan qiroat, adakalanya yang berpengaruh terhadap istinbath hukum dan
adakalanya tidak berpengaruh pada istinbath hukum. Diatara yang berpengaruh
pada istinbath hukum seperti surat al-Nisa’ ayat 43, yang berbunyi; Ayat diatas
menjelaskan bahwa salah satu penyebab yang mengharuskan seseorang bertayamum
dan dalam kondisi tidak ada air yaitu apabila ia telah “menyentuh” wanita (لمستم النساء
). Sementara itu, Ibn Katsir, Nafi’, ‘Ashim, Abu ‘Amr dan Ibn ‘Amir membaca لامستم النساء
. Sedangkan Hamzah dan al-Kisa’i membaca لمستم النساء
. Berdasarkan qiroat لمستم , ada tiga versi pendapat para ulama mengenai maknanya yaitu,
1) bersetubuh, 2) bersentuhan, 3) bersentuhan serta bersetubuh.
Demikian
pula makna qiroat لامستم menurut kebanyakan ulama. Akan tetapi Muhammad Ibn Yazid
berpendapat bahwa yang lebih tepat makna لامستم adalah berciuman, karena kedua belah pihak (yang berciuman)
bersifat aktif, sementara makna لمستم adalah menyentuh, karena pihak wanita (yang disentuh) tidak
aktif .
Sehubungan
dengan ini, para ulama berbeda pendapat tentang apa sebenarnya yang dimaksud لمستم dalam ayat tersebut. Ibn Abbas, al-Hasan, Mujahid, Qatadah dan
Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bersetubuh. Sementara Ibn
Mas’ud, Ibn Umar, al-Nakha’i dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud
adalah bersentuh kulit baik dalam persetubuhan maupun dalam bentuk lainnya.
Al-Razi berpendapat bahwa pendapat yang terakhir adalah lebih kuat, karena kata
al-lums dalam qiroat لمستم النساء
makna hakikinya adalah menyentuh dengan tangan. Menurut al-Razi, pada dasarnya
suatu lafaz harus diartikan dengan pengertian hakiki. Sementara kata mulamasat
pada qiroat لامستم
makna hakikinya saling menyentuh dan bukan berarti bersetubuh.
Dalam
pada itu, para ulama yang berpendapat bahwa kata al-lums dalam ayat tersebut
berarti bersetubuh, berargumentasi bahwa kata اللمس dan المس terdapat dalam al-Quran dengan pengertian الجماع (bersetubuh). Seperti firman Allah وان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن dan firman Allah فتحرير رقبة من قبل ان يتماسا
. Ulama berpendapat bahwa yang dimaksud kata tersebut adalah bersentuh kulit,
mereka berbeda pendapat pula pada rinciannya, yakni sebagai berikut; - Imam
Syafi’i berpendapat batal wudlu seorang laki-laki apabila ia menyentuh anggota
tubuh seorang wanita, baik dengan tangannya maupun dengan anggota tubuh
lainnya, - Al-Awza’i berpendapat apabila menyentuhnya dengan tangan, maka batal
wudlunya. Dan apabila menyentuhnya bukan dengan tangan maka tidak batal
wudlunya, - Imam Malik berpendapat apabila menyentuhnya disertai dengan syahwat
maka batal wudlunya. Tetapi bila menyentuhnya tidak disertai dengan syahwat
maka tidak batal wudlunya, - Ibn al-Majisyun berpendapat jika menyentuhnya
dilakukan secara sengaja maka batal wudlunya baik disertai dengan syahwat
maupun tidak. Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan qiroat
dalam ayat diatas hanya berpengaruh terhadap cara istinbath hukum, dimana
menurut sebagian ulama versi qiroat لمستم النساء
sedikit lebih mempertegas pendapat, yang dimaksud dengan لامستم النساء
dalam ayat tersebut adalah al-lums dalam arti hakiki yaitu “bersentuh kulit”
antara laki-laki dan perempuan.
Adapun
qiroat yang tidak berpengaruh terhadap istinbath hukum seperti firman Allah
dalam surat al-Maidah ayat 95; Ayat diatas menjelaskan bahwa bila seseorang
yang sedang ihram membunuh binatang buruan dengan sengaja maka salah satu
alternatif dendanya yaitu memberi makan orang-orang miskin (او كفارة طعام مساكين ) seimbang dengan harga binatang ternak yang akan digunakan untuk
pengganti binatang ternak yang dibunuhnya. Sehubungan dengan ayat di atas, Ibn
Katsir, ‘Ashim, Abu ‘Amr, Hamzah dan al-Kisa’i membaca او كفارة طعام مساكين dengan cara lafat tho’am dijadikan khabar dari mubtada’
mahdzuf. Sedangkan Nafi’ dan Ibn ‘Amir membaca dengan cara mengidhofahkan lafat
kaffarah pada lafat tho’am tanpa terjadi perubahan hukum yang terkandung di
dalamnya. [7]
F.
Faedah mempelajari Qira’atul Qur’an
Sebenarnya,
terdapat banyak faedah apabila kita mempelajari ilmu qiraat. Antaranya ialah Kita akan terpelihara
dari kesalahan dalam menyebut kalimah-kalimah al-Qur'an Kalimah al-Qur'an akan
dapat dipelihara dari pemesongan dan penyelewengan. Kita akan mengetahui
sumber cara bacaan qiraat setiap imam dan imam-imam qiraat. Kita akan dapat
membezakan antara apa yang boleh dibaca dan apa yang tidak boleh dibaca
dengannya.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Sebagaimana
lazimnya ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang sama pun dapat ditafsirkan
secara berbeda, terlebih lagi ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang berbeda.
Hanya saja pada segi-segi tertentu perbedaan qira’at tidak mempunyai pengaruh
apa-apa terhadap penafsiran. Sebagai kesimpulan akhir baik diulas kembali di sini
bahwa perbedaan qira’at pada al-Qur’an adakalanya menyebabkan terjadinya
perbedaan makna dan adakalanya tidak. Perbedaan makna pada qira’at itu akan
berpengaruh terhadap penafsiran. Sebaliknya, tidak adanya perbedaan makna tidak
akan berpengaruh pada penafsiran.
DAFTAR PUSTAKA
As-Subhi, Shalih, Dr., 2004, Membahas Ilmu-ilmu
Al-Quran, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Nur, Muhammad Qadirun. 2001. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis.
Jakarta. Pustaka Amani.
Al-Qattan, Manna Khalil. 1973. Mabahis Fi Ulumil Qur’an.
Surabaya. Al-hidayah.
Elex Media Komputindo, 2010
http://mahasiswaparay.blogspot.co.id/2012/03/qiroat-al-quran.html
Komentar
Posting Komentar