Makalah Qira'at


BAB I
PENDAHULUAN


A.Latar Belakang

Salah satu kajian dalam Studi al Quran adalah Qiraat al Quran. Qiraat merupakan salah satu cabang ilmu dalam ‘Ulum al Quran. Qiraat adalah ilmu yang membahas tentang tata cara pelafalan atau pengucapan Al-Qur’an, Qiraat ini penting sekali di bahas karena banyak hal yang harus diketahui. Dalam ilmu ini yang terpenting adalah pengenalan al Quran secara mendalam dalam banyak seginya, bahkan hafal sebagian besar dari ayat-ayat al Quran merupakan salah satu kunci memasuki gerbang ilmu.
            Di masyarakat tidak banyak yang tertarik kepadanya, kecuali orang-orang tertentu saja. Masyarakat beranggapan bahwa faktor yang menyebabkan hal itu,  di antaranya adalah, ilmu ini tidak berhubungan langsung dengan kehidupan dan muamalah manusia sehari-hari; tidak seperti ilmu fiqih, hadis, dan tafsir misalnya,yang dapat dikatakan berhubungan langsung dengan kehidupan manusia. Hal ini dikarenakan ilmu Qiraat tidak mempelajari masalah-masalah yang berkaitan secara langsung dengan halal-haram atau hukum-hukum tertentu dalam kehidupan manusia.
            Meskipun demikian keadaannya, ilmu ini telah sangat berjasa dalam menggali, menjaga dan mengajarkan berbagai “cara membaca” al Quran yang benar sesuai dengan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Para ahli qiraat  telah mencurahkan segala kemampuannya demi mengembangkan ilmu ini. Ketelitian dan kehati-hatian mereka telah menjadikan al Quran terjaga dari adanya kemungkinan penyelewengan dan masuknya unsur-unsur asing yang dapat merusak kemurnian al Quran. Dalam makalah ini penulis memaparkan secara global tentang ilmu Qiraat al Quran, dapat dikatakan sebagai pengenalan awal terhadap Ilmu Qiraat al Quran.


B.Rumusan Masalah

1.       Apa pengertian qira’ah ?
2.      Apa saja macam-macam qira’ah?
3.      Bagaimana sejarah perkembangan ilmu qira’ah?
4.      Apa saja kriteria qira’ah yang diterima & yang ditolak ?
5.      Apa pengaruh qira’ah terhadap istinbath hokum ?
6.      Apa faedah mempelajari qira’atul qur’an?

C.Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui Pengertian Qira’ah
2.      Untuk mengetahui Macam-Macam Qira’ah
3.      Untuk mengetahui Sejarah perkembangan ilmu Qira’ah
4.      Untuk mengetahui Kriteria Qira’ah yang diterima & yang ditolak.
5.      Untuk mengetahui Pengaruh Qira’ah terhadap istinbath hukum.
6.      Untuk mengetahui Faedah mempelajari Qira’atul Qur’an.















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Qira’ah
Menurut bahasa, qira’at (قراءات) adalah bentuk jamak dari qira’ah (قراءة) yang merupakan isim masdar dari qaraa (قرأ), yang artinya : bacaan[1].
Pengertian qira’at  menurut istilah cukup beragam. Hal ini disebabkan oleh keluasan makna dan sisi pandang yang dipakai oleh ulama tersebut. Berikut ini akan diberikan dua pengertian qira’at menurut istilah[2].
            Qira’at menurut al-Zarkasyi merupakan perbedaan lafal-lafal al-Qur'an, baik menyangkut huruf-hurufnya maupun cara pengucapan huruf-huruf tersebut, sepeti takhfif, tasydid dan lain-lain.
            Dari pengertian di atas, tampaknya al-Zarkasyi hanya terbatas pada lafal-lafal al-Qur'an yang memiliki perbedaan qira’at saja. Ia tidak menjelaskan bagaimana perbedaan qira’at itu dapat terjadi dan bagaimana pula cara mendapatkan qira’at itu.
            Ada pengertian lain tentang qira’at yang lebih luas daripada pengertian dari al-Zarkasyi di atas, yaitu pengertian qira’at menurut pendapat al-Zarqani.
Al-Zarqani memberikan pengertian qira’at sebagai : “Suatu mazhab yang dianut oleh seorang imam dari para imam qurra’ yang berbeda dengan yang lainnya dalam pengucapan al-Qur’an al-Karim dengan kesesuaian riwayat dan thuruq darinya. Baik itu perbedaan dalam pengucapan huruf-huruf ataupun pengucapan bentuknya.”
            Perbedaan cara pendefinisian di atas sebenarnya berada pada satu kerangka yang sama, yaitu bahwa ada beberapa cara melafalkan Al-Quran walaupun sama-sama berasal dari satu sumber, yaitu Muhammad. Adapun definisi yang dikemukakan Al-Qasthalani menyangkut ruang lingkup perbedaan di antara beberapa qiraat yang ada. Dengan demikian ada tiga unsur qiraat yang dapat ditangkap dari definsi di atas, yaitu:[3]
1.      Qiraat berkaitan dengan cara pelafalan ayat-ayat Al-Qur’an yang dilakukan salah seorang imam dan berbeda dengan cara yang dilakukan imam lainnya.
2.      Cara pelafalan ayat-ayat Al-Quran itu berdasarkan atas riwayat yang bersambung kepada Nabi, jadi bersifat taufiki, bukan tauhidi.
3.      Ruang lingkup perbedaan Qiro’at itu menyangkut persoalan Lughat, Hadzaf, I’rab, Itsbat, Fastil, dan Washl.

            Ada beberapa kata kunci dalam membicarakan qiraat yang harus diketahui. Kata kunci tersebut adalah qira’at, riwayat dan tariqah. Berikut ini akan dipaparkan pengetian dan perbedaan antara qira’at dengan riwayat dan tariqah, sebagai berikut :
            Qira’at adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang imam dari qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas; seperti qira’at Nafi’, qira’at Ibn Kasir, qira’at Ya’qub dan lain sebagainya.
            Sedangkan Riwayat adalah bacaan yang disandarkan kepada salah seorang perawi dari para qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Nafi’ mempunyai dua orang perawi, yaitu Qalun dan Warsy, maka disebut dengan riwayat Qalun ‘anNafi’ atau riwayat Warsy ‘an Nafi’.
            Adapun yang dimaksud dengan tariqah adalah bacaan yang disandarkan kepada orang yang mengambil qira’at dari periwayat qurra’ yang tujuh, sepuluh atau empat belas. Misalnya, Warsy mempunyai dua murid yaitu al-Azraq dan al-Asbahani, maka disebut tariq al-Azraq ‘an Warsy, atau riwayat Warsy min thariq al-Azraq. Bisa juga disebut dengan qira’at Nafi’ min riwayati Warsy min tariq al-Azraq.

B.     Macam-Macam Qira’ah
yaitu berdasarkan penelitian Al-jazari,berdasarkan kualitas qira’at dapat di kelompokkan dalam lima bagian yaitu.:

1.Qira’at mutawatir yakni qira’ah yang di sampaikan sekelompok orang mulai dari sampai akhir sanad, yakni tidak mungkin bersepakat untuk berbuat dusta.

2.Qiraah masyhur, yakni yang memiliki sanad sahih, tetapi tidak sampai pada kulitas mutawatir, sesuai kaidah bahasa arab dan tulisan mushaf utsmani, masyhur di dikalangan qurra; di baca sebagaimana ketentuan yang tela ditetapaka  Al-jazari, dan tidak termasuk Qira’ah yang keliru dan meyimpang.

3.Qira’ah ahad, yakni yang memiliki sanad sahih,tetapi meyalahi tulisan mushaf,utsmani dan kaidah bahasa arab, tidak memiliki kemashuran dan tidak di baca sebagiamana ketentuan yang telah di tetapkan  Al-jazari

4.Qira’ah ayadz(meyimpang) Yakni sanadnya tidak sahih.

5.Qira’ah maudhu’(palsu)

6.Qira’ah yang meyerupai hadits mudraj(sisipan)yakni adanya peyisipan pada bacaan denga tujuan penafsiran.[4]
Imam Suyuthi menambahkan jenis qira’ah yang keenam yaitu Qira’ah Mudraj, atau yang disisipi, yaitu ucapan yang ditambahkan dalam Qira’at (yang shahih) sebagai bentuk penafsiran. Seperti Qira’at Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
{ لَيْسَعَلَيْكُمْجُنَاحٌأَنْتَبْتَغُوافَضْلامِنْرَبِّكُمْفيمواسمالحج . فَإِذَاأَفَضْتُمْمِنْعَرَفَاتٍ… }
Dan ucapan فيمواسمالحج adalah tafsir yang disisipkan dalam ayat.

C.     Sejarah Perkembangan Qiraah
Pembahasan tentang sejarah dan perkembangan ilmu qira’at ini dimulai dengan adanya perbedaan pendapat tentang  waktu mulai diturunkannya qira’at. Ada dua pendapat tentang hal ini;
     Pertama, qira’at mulai diturunkan di Makkah bersamaan dengan turunnya al-Qur’an. Alasannya adalah bahwa sebagian besar surat-surat al-Qur’an adalah Makkiyah di mana terdapat juga di dalamnya qira’at sebagaimana yang terdapat pada surat-surat Madaniyah. Hal ini menunjukkan bahwa qira’at itu sudah mulai diturunkan sejak di Makkah.
     Kedua, qira’at mulai diturunkan di Madinah sesudah peristiwa Hijrah, dimana orang-orang yang masuk Islam sudah banyak dan saling berbeda ungkapan bahasa Arab dan dialeknya. Pendapat ini dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, demikian juga Ibn Jarir al-Tabari dalam kitab tafsirnya. Hadis yang panjang tersebut menunjukkan tentang waktu dibolehkannya membaca al-Qur’an dengan tujuh huruf adalah sesudah Hijrah, sebab sumber air Bani Gaffar – yang disebutkan dalam hadis tersebut--terletak di dekat kota Madinah.
            Kuatnya pendapat yang kedua ini tidak berarti menolak membaca surat-surat yang diturunkan di Makkah dalam tujuh huruf, karena ada hadis yang menceritakan tentang adanya perselisihan dalam bacaan surat al-Furqan yang termasuk dalam surat Makkiyah, jadi jelas bahwa dalam surat-surat Makkiyah juga dalam tujuh huruf.
            Ketika mushaf disalin pada masa Usman bin Affan, tulisannya sengaja tidak diberi titik dan harakat, sehingga kalimat-kalimatnya dapat menampung lebih dari satu qira’at yang berbeda. Jika tidak bisa dicakup oleh satu kalimat, maka ditulis pada mushaf yang lain. Demikian seterusnya, sehingga mushaf Usmani mencakup ahruf sab’ah dan berbagai qira’at yang ada.
            Periwayatan dan Talaqqi (si guru membaca dan murid mengikuti bacaan tersebut) dari orang-orang yang tsiqoh dan dipercaya merupakan kunci utama pengambilan qira’at al-Qur’an secara benar dan tepat sebagaimana yang diajarkan Rasulullah SAW kepada para sahabatnya. Para sahabat berbeda-beda ketika menerima qira’at dari Rasulullah. Ketika Usman mengirimkan mushaf-mushaf ke berbagai kota Islam, beliau menyertakan  orang yang sesuai qiraatnya dengan mushaf tersebut. Qira’at orang-orang ini berbeda-beda satu sama lain, sebagaimana mereka mengambil qira’at dari  sahabat yang berbeda pula, sedangkan sahabat juga berbeda-beda  dalam mengambil qira’at dari Rasulullah SAW.
            Dapat disebutkan di sini para Sahabat ahli qira’at, antara lain adalah : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’ab,  Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu al-Darda’, dan Abu Musa al-‘Asy’ari.
            Para sahabat kemudian menyebar ke seluruh pelosok negeri Islam dengan membawa qira’at masing-masing. Hal ini menyebabkan berbeda-beda juga ketika Tabi’in mengambil qira’at dari para Sahabat. Demikian halnya dengan Tabiut-tabi’in yang berbeda-beda dalam mengambil qira’at dari para Tabi’in.
            Ahli-ahli qira’at di kalangan Tabi’in juga telah menyebar di berbagai kota. Para Tabi’in ahli qira’at yang tinggal di Madinah antara lain : Ibn al-Musayyab, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan’Ata’ (keduanya putra Yasar), Muadz bin Harits yang terkenal dengan Mu’ad al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz al-A’raj, Ibn Syihab al-Zuhri, Muslim bin Jundab dan Zaid bin Aslam.
            Yang tinggal di Makkah, yaitu: ‘Ubaid bin’Umair, ‘Ata’ bin Abu Rabah, Tawus, Mujahid, ‘Ikrimah dan Ibn Abu Malikah.
Tabi’in yang tinggal di Kufah, ialah : ‘Alqamah, al-Aswad, Maruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Surahbil, al-Haris bin Qais,’Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman al-Sulami, Said bin Jabir, al-Nakha’i dan al-Sya'bi.
            Sementara Tabi’in yang tinggal di Basrah , adalah Abu ‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Asim, Yahya bin Ya’mar, al-Hasan, Ibn Sirin dan Qatadah.
Sedangkan Tabi’in yang tinggal di Syam adalah : al-Mugirah bin Abu Syihab al-Makhzumi dan Khalid bin Sa’d.
            Keadaan ini terus berlangsung sehingga muncul para imam qiraat yang termasyhur, yang mengkhususkan diri dalam qira’at – qira’at tertentu dan mengajarkan qira’at mereka masing-masing.
            Perkembangan selanjutnya ditandai dengan munculnya masa pembukuan qira’at. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qira’at  adalah Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Salam yang wafat pada tahun 224 H. Ia menulis kitab yang diberi nama al-Qira’at yang menghimpun qiraat dari 25 orang perawi. Pendapat lain menyatakan bahwa orang yang pertama kali menuliskan ilmu qiraat adalah Husain bin Usman bin Tsabit al-Baghdadi al-Dharir yang wafat pada tahun 378 H.  Dengan demikian mulai saat itu qira’at menjadi ilmu tersendiri dalam ‘Ulum al-Qur’an.
            Menurut Sya’ban Muhammad Ismail, kedua pendapat itu dapat dikompromikan. Orang yang pertama kali menulis masalah qiraat dalam bentuk prosa adalah al-Qasim bin Salam, dan orang yang pertama kali menullis tentang qira’at sab’ah dalam bentuk puisi adalah Husain bin Usman al-Baghdadi.
            Pada penghujung Abad ke III Hijriyah, Ibn Mujahid menyusun qira’at Sab’ah dalam kitabnya Kitab al-Sab’ah. Dia hanya memasukkan para imam qiraat yang terkenal siqat dan amanah serta panjang pengabdiannya dalam mengajarkan al-Qur’an, yang berjumlah tujuh orang. Tentunya masih banyak imam qira’at yanng lain yang dapat dimasukkan dalam kitabnya.
            Ibn Mujahid menamakan kitabnya dengan Kitab al-Sab’ah hanyalah secara kebetulan, tanpa ada maksud tertentu. Setelah munculnya kitab ini, orang-orang awam menyangka bahwa yang dimaksud dengan ahruf sab’ah  adalah qira’at sab’ah oleh Ibn Mujahid ini. Padahal masih banyak lagi imam qira’at lain yang kadar kemampuannya setara  dengan tujuh imam qira’at dalam kitab Ibn Mujahid
            Abu al-Abbas bin Ammar mengecam Ibn Mujahid karena telah mengumpulkan qira’at sab’ah. Menurutnya Ibn Mujahid telah melakukan hal yang tidak selayaknya dilakukan, yang mengaburkan pengertian orang awam bahwa Qiraat Sab’ah itu adalah ahruf sab’ah seperti dalam hadis Nabi itu. Dia juga menyatakan, tentunya akan lebih baik jika Ibn Mujahid mau mengurangi atau menambah jumlahnya dari tujuh, agar tidak terjadi syubhat.
            Banyak sekali kitab-kitab qiraat yang ditulis para ulama setelah Kitab Sab’ah ini. Yang paling terkenal diantaranya adalah :  al-Taysir fi al-Qiraat al-Sab’i yang diisusun oleh Abu Amr al-Dani, Matan al-Syatibiyah fi Qira’at al-Sab’i karya Imam al-Syatibi, al-Nasyr fi Qira’at al-‘Asyr karya Ibn al-Jazari dan Itaf Fudala’ al-Basyar fi al-Qira’at al-Arba’ah ‘Asyara karya Imam al-Dimyati al-Banna.  Masih banyak lagi kitab-kitab lain tentang qira’at yang membahas qiraat dari berbagai segi secara luas, hingga saat ini.[5]

D.    Kriteria Qira’ah yang diterima & yang ditolak.
Para ulama menetapkan tiga syarat sah dan diterimanya qiraat. yaitu :
1. Sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab.
2. Sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani, walaupun hanya tersirat.
3. Shahih sanadnya.
            Yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu kaidah bahasa Arab“ ialah: tidak menyalahi salah satu segi dari segi-segi  qawa’id bahasa Arab, baik bahasa Arab yang paling fasih ataupun sekedar fasih, atau berbeda sedikit tetapi tidak mempengaruhi maknanya. Yang lebih dijadikan pegangan adalah qiraat yang telah tersebar secara luas dan diterima para imam dengan sanad yang shahih.
            Sementara yang dimaksud dengan “sesuai dengan salah satu tulisan pada mushaf Usmani” adalah sesuainya qiraat itu dengan tulisan pada salah satu mushaf yang ditulis oleh panitia yang dibentuk oleh Usman bin ‘Affan dan dikirimkannya ke kota-kota besar Islam pada masa itu.
            Mengenai maksud dari “shahih sanadnya” ini ulama berbeda pendapat. Sebagian menganggap cukup dengan shahih saja, sebagian yang lain mensyaratkan harus mutawatir.
            Syaikh Makki bin Abu Talib al-Qaisi menyatakan : “Qiraat shahih adalah qiraat yang shahih sanadnya sampai kepada Nabi Muhammad SAW, ungkapan kalimatnya sempurna menurut kaedah tata bahasa Arab dan sesuai dengan tulisan pada salah satu mushaf Usmani.” Pendapat ini diikuti oleh Ibnl Jazari, sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Tayyibatun Nasyar fi al-Qira’at al-‘Asyar..
            Menurut Sya’ban Muhammad Ismail, mengutip pendapat al-Shafaaqasi, pendapat ini lemah karena membawa akibat tidak adanya perbedaan antara al-Qur’an dengan yang bukan al-Qur’an.
            Akan tetapi pada kesempatan lain, Ibnl Jazari mensyaratkan mutawatir untuk diterimanya qiraat yang shahih, seperti disebutkan pada kitabnya Munjid al-Muqriin wa Mursyid al-Talibin.  Jadi, mungkin yang dimaksud dengan “shahih sanadnya” oleh Ibnl Jazari di sini adalah Mutawatir.
            Menurut Imam al-Nuwairi : “ Meniadakan syarat mutawatir adalah pendapat yang baru, bertentangan dengan ijma’ para ahli fiqih, ahli hadis dan yang lain-lain. Sebab al-Qur’an menurut jumhur ulama empat mazhab yang terkemuka adalah kalamullah yang diriwayatkan  secara mutawatir dan dituliskan pada mushaf. Semua orang yang memegang definisi ini pasti mensyaratkan mutawatir, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibn Hajib. Dengan demikian, menurut para imam dan pemuka mazhab yang empat, syarat mutawatir itu merupakan keharusan. Banyak orang yang secara jelas menerangkan pendapat ini seperti Abu Abdul Barr, al-Azra’i, Ibn ‘Athiyah, al-Zarkasyi dan al-Asnawi. Pendapat yang mensyaratkan mutawatir inipun telah menjadi ijma’ para ahli qiraat. Tidak ada ulama mutaakhirin yang tidak sependapat kecuali al-Makki dan beberapa orang lainnya.”[6]


E.     Pengaruh Qira’ah terhadap istinbath hukum.
Kata istinbath berasal dari bahasa Arab yang kata akarnya al-Nabth yang artinya air yang pertama kali keluar atau tampak pada saat seseorang menggali sumur. Adapun menurut bahasa berarti mengeluarkan air dari mata air (dalam tanah). 
Adapun secara terminologi adalah mengeluarkan kandungan hukum dari nash-nash yang ada (al-Quran dan al-Sunnah) dengan ketajaman nalar serta kemampuan yang optimal. Sedangkan kata hukum (hukum Islam) yang sering kali identik dengan syari’at , merupakan salah satu aspek pokok ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Karena itu ayat-ayat al-Quran yang berkenaan dengan hukum biasanya disebut dengan ayat-ayat hukum (ايات الأحكام ). Secara etimonolgi hukum berati menetapkan sesuatu terhadap sesuatu atau meniadakannya. Disamping itu bisa juga berarti menolak atau mencegah. Karena itu seorang qodhi disebut hakim, karena ia berupaya mencegah perbuatan zhulm (kezholiman) dari pelakunya. 
Sementara dari terminologi ada perbedaan pendapat antara Ulama’, diantaranya Ulama’ ahli ushul mengartikan “Khitab syari’ (firman Allah dan sabd Nabi) yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik yang bersifat thalab, takhyir atau wad”.
Sedangkan menurut Ulama fiqh mengartikan “Pesan dan kesan yang terkandung dalam khitab syari’ menyangkut perbuatan orang-orang mukallaf, seperti wajib, haram dan mubah”. Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa esensi istinbath yaitu upaya melahirkan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat baik dalam al-Quran maupun al-Sunnh. Pada garis besarnya terdapat dua cara dalam melakukan istinbath hukum, yakni; 
- Cara lafdhiah (طرق لفظية ) yaitu cara istinbath hukum berdasarkan pesan yang terdapat dalam nash. 
- Cara maknawiyyah ( طرق معنوية ) yaitu cara istinbath hukum berdasarkan kesan yang terkandung dalam nash. 
Dengan adanya perbedaan qiroat, adakalanya yang berpengaruh terhadap istinbath hukum            dan adakalanya tidak berpengaruh pada istinbath hukum. Diatara yang berpengaruh pada istinbath hukum seperti surat al-Nisa’ ayat 43, yang berbunyi; Ayat diatas menjelaskan bahwa salah satu penyebab yang mengharuskan seseorang bertayamum dan dalam kondisi tidak ada air yaitu apabila ia telah “menyentuh” wanita (لمستم النساء ). Sementara itu, Ibn Katsir, Nafi’, ‘Ashim, Abu ‘Amr dan Ibn ‘Amir membaca لامستم النساء . Sedangkan Hamzah dan al-Kisa’i membaca لمستم النساء . Berdasarkan qiroat لمستم , ada tiga versi pendapat para ulama mengenai maknanya yaitu, 1) bersetubuh, 2) bersentuhan, 3) bersentuhan serta bersetubuh. 
Demikian pula makna qiroat لامستم menurut kebanyakan ulama. Akan tetapi Muhammad Ibn Yazid berpendapat bahwa yang lebih tepat makna لامستم adalah berciuman, karena kedua belah pihak (yang berciuman) bersifat aktif, sementara makna لمستم adalah menyentuh, karena pihak wanita (yang disentuh) tidak aktif . 
Sehubungan dengan ini, para ulama berbeda pendapat tentang apa sebenarnya yang dimaksud لمستم dalam ayat tersebut. Ibn Abbas, al-Hasan, Mujahid, Qatadah dan Abu Hanifah berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bersetubuh. Sementara Ibn Mas’ud, Ibn Umar, al-Nakha’i dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang dimaksud adalah bersentuh kulit baik dalam persetubuhan maupun dalam bentuk lainnya. Al-Razi berpendapat bahwa pendapat yang terakhir adalah lebih kuat, karena kata al-lums dalam qiroat لمستم النساء makna hakikinya adalah menyentuh dengan tangan. Menurut al-Razi, pada dasarnya suatu lafaz harus diartikan dengan pengertian hakiki. Sementara kata mulamasat pada qiroat لامستم makna hakikinya saling menyentuh dan bukan berarti bersetubuh. 
Dalam pada itu, para ulama yang berpendapat bahwa kata al-lums dalam ayat tersebut berarti bersetubuh, berargumentasi bahwa kata اللمس dan المس terdapat dalam al-Quran dengan pengertian الجماع (bersetubuh). Seperti firman Allah وان طلقتموهن من قبل ان تمسوهن dan firman Allah فتحرير رقبة من قبل ان يتماسا . Ulama berpendapat bahwa yang dimaksud kata tersebut adalah bersentuh kulit, mereka berbeda pendapat pula pada rinciannya, yakni sebagai berikut; - Imam Syafi’i berpendapat batal wudlu seorang laki-laki apabila ia menyentuh anggota tubuh seorang wanita, baik dengan tangannya maupun dengan anggota tubuh lainnya, - Al-Awza’i berpendapat apabila menyentuhnya dengan tangan, maka batal wudlunya. Dan apabila menyentuhnya bukan dengan tangan maka tidak batal wudlunya, - Imam Malik berpendapat apabila menyentuhnya disertai dengan syahwat maka batal wudlunya. Tetapi bila menyentuhnya tidak disertai dengan syahwat maka tidak batal wudlunya, - Ibn al-Majisyun berpendapat jika menyentuhnya dilakukan secara sengaja maka batal wudlunya baik disertai dengan syahwat maupun tidak. Dari uraian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa perbedaan qiroat dalam ayat diatas hanya berpengaruh terhadap cara istinbath hukum, dimana menurut sebagian ulama versi qiroat لمستم النساء sedikit lebih mempertegas pendapat, yang dimaksud dengan لامستم النساء dalam ayat tersebut adalah al-lums dalam arti hakiki yaitu “bersentuh kulit” antara laki-laki dan perempuan. 
Adapun qiroat yang tidak berpengaruh terhadap istinbath hukum seperti firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 95; Ayat diatas menjelaskan bahwa bila seseorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan dengan sengaja maka salah satu alternatif dendanya yaitu memberi makan orang-orang miskin (او كفارة طعام مساكين ) seimbang dengan harga binatang ternak yang akan digunakan untuk pengganti binatang ternak yang dibunuhnya. Sehubungan dengan ayat di atas, Ibn Katsir, ‘Ashim, Abu ‘Amr, Hamzah dan al-Kisa’i membaca او كفارة طعام مساكين dengan cara lafat tho’am dijadikan khabar dari mubtada’ mahdzuf. Sedangkan Nafi’ dan Ibn ‘Amir membaca dengan cara mengidhofahkan lafat kaffarah pada lafat tho’am tanpa terjadi perubahan hukum yang terkandung di dalamnya. [7]
F.      Faedah mempelajari Qira’atul Qur’an
Sebenarnya, terdapat banyak faedah apabila kita mempelajari ilmu qiraat. Antaranya ialah Kita akan terpelihara dari kesalahan dalam menyebut kalimah-kalimah al-Qur'an Kalimah al-Qur'an akan dapat dipelihara dari pemesongan dan penyelewengan. Kita akan mengetahui sumber cara bacaan qiraat setiap imam dan imam-imam qiraat. Kita akan dapat membezakan antara apa yang boleh dibaca dan apa yang tidak boleh dibaca dengannya.









BAB III
PENUTUP


A.Kesimpulan

Sebagaimana lazimnya ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang sama pun dapat ditafsirkan secara berbeda, terlebih lagi ayat-ayat al-Qur’an dalam qira’at yang berbeda. Hanya saja pada segi-segi tertentu perbedaan qira’at tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap penafsiran. Sebagai kesimpulan akhir baik diulas kembali di sini bahwa perbedaan qira’at pada al-Qur’an adakalanya menyebabkan terjadinya perbedaan makna dan adakalanya tidak. Perbedaan makna pada qira’at itu akan berpengaruh terhadap penafsiran. Sebaliknya, tidak adanya perbedaan makna tidak akan berpengaruh pada penafsiran.


















DAFTAR PUSTAKA

As-Subhi, Shalih, Dr., 2004, Membahas Ilmu-ilmu Al-Quran, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Nur, Muhammad Qadirun. 2001. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis. Jakarta. Pustaka Amani.
Al-Qattan, Manna Khalil. 1973. Mabahis Fi Ulumil Qur’an. Surabaya. Al-hidayah.
Elex Media Komputindo, 2010
http://mahasiswaparay.blogspot.co.id/2012/03/qiroat-al-quran.html












[1] As-Subhi, Shalih, Dr., 2004, Membahas Ilmu-ilmu Al-Quran, Pustaka Firdaus, Jakarta.
[2] Nur, Muhammad Qadirun. 2001. Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis. Jakarta. Pustaka Amani.
[3] Al-Qattan, Manna Khalil. 1973. Mabahis Fi Ulumil Qur’an. Surabaya. Al-hidayah.
[4] Op.cit.hlm 151-154
[5] Elex Media Komputindo, 2010
[6] Elex Media Komputindo, 2010
[7] http://mahasiswaparay.blogspot.co.id/2012/03/qiroat-al-quran.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas

Makalah Kepemimpinan

Makalah Kependudukan dan Ketenagakerjaaan