Makalah Hukum Bisnis Matschap
BAB II
PEMBAHASAN
PERSEKUTUAN
PERDATA (MAATSCHAP)
Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang
biasanya memiliki profesi yang sama dan
berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap
sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire
Venotschap). Dimana sebenarnya aturan dari
Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan
di antara ketiganya.
Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan,
yaitu:
a. Untuk
kegiatan yang bersifat komersial.
b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan
suatu profesi.
Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan,
yang biasanya dikenal dengan istilah associate, partner, rekan atau Co (compagnon).
Seperti halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing
bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak
keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk
tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran
dasarnya. Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan
yang bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu
hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal
demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu
yang lain.
Dalam pendirian suatu Maatschap, para sekutu diwajibkan untuk berkontribusi
bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya
disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam
Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai
bentuk, yaitu uang, barang, good
will, dan know how. Good
Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang
luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand
image). Sedangkan Know how bisa
berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa
berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya.
Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap
memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma
ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan
pejanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada
dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara
para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum
diantara para sekutu tersebut.
Maatschap
atau yang lebih dikenal sebagai persekutuan perdata diatur dalam pasal 1618
hingga pasal 1652 KUHPerdata dan
diartikan sebagai: “suatu
persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan,
dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618
KUHPer)”
‘sesuatu’ disini dapat diartikan dalam
arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain,
ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari
anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa
berupa tenaga atau ketrampilan yang dimasukkan kedalam persekutuan karena hal
ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap.
Berdasarkan
ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap
setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini:
a. Bertindak
secara terang-terangan.
b. Harus bersifat kebendaan.
c. Untuk memperoleh keuntungan.
d. Keuntungan dibagi-bagikan antara
anggota.
e. Kerjasama ini tidak nyata tampak
keluar atau tidak diberitahukan kepada umum.
f. Harus ditujukan pada sesuatu yang
mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan.
g. Diadakan untuk kepentingan bersama
anggotanya.
Mengenai pendiriannya sendiri, maatschap dapat didirikan melalui perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya
persetujuan pemerintah. Hal ini
dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin
dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya
bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan
merupakan persyaratan hukum.
Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua
bagian, yaitu tanggung jawab intern para
sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama
(intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau
pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan
kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan
demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan
kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas
nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua
(ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah
terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing mitra
tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa
kepadanya untuk itu.”
Dengan
demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian,
maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat
para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan
catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk
dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu
yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan
tersebut.
Mengenai
pembagian keuntungan dan kerugian, para
sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan
diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian
akan dibagikan seimbang menurut kontribusi setiap sekutu dan sekutu yang hanya
mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh
keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling
kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dicatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada
salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya janji yang mengatakan bahwa
seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan.
Bagaimana
halnya bila maatschap bubar?
Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer,
suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa
dibawah ini :
1.
Lewatnya
waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap.
2 . Musnahnya
barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan.
3. Atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu.
4. Jika seorang sekutu ditempatkan
dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Bila
maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota
maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-utang
terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup
untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka
utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu
berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Cara yang
tersebut pertama kiranya tidak memerlukan penjelasan. Sebagaimana halnya dengan
semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian
persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
berakhir apabila waktu itu habis.
Para
pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu
menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan.
Misalnya ada
cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran
maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau
ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan
perseroang semula.
Cara yang
tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut:
Apabila yang dimaksudkan dalam
maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan hak milik atas
barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan barang itu maka
maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar.
Apabila yang
dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka
perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka
maastchap terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap
menderita kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin
sekali telah ditanggung dengan suatu asuransi.
Cara yang
tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut:
Kalau umur maastchap tidak
ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap secara
memberitahukan kepada peserta-peserta lain tetapi penghentian ini harus
dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak layak maastchap
dihentikan.
Sebagai
contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang
peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati
sendiri suatu keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan
dinikmati bersama.
Sebagai
contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap,
disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru
berkurang, tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada
baiknya terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu. Hak untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu
pembentukan maastchap.
Tetapi kalau
ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak
diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat
diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alasan sah (wettige redden). Dan sebagai contoh
disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau
apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat mengurus maastchap
sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan
ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk membubarkan
maastchap.
Dari dua
contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan bahwa pada umumnya
sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain
atau keadaan-keadaan yang
mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak
mungkin lagi atau menjadikan amat sukar.
Dalam hal
kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa,
apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli
warisnya, atau diantara para peserta lainnya.
Kalau
terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menurut ayat (2), para ahli waris dari almarhum peserta hanya
dapat minta pembagian kekayaan maastchap
menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan
tetapi apabila pada waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka
untung rugi dari pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli
waris.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Maatschap atau persekutuan perdata adalah suatu
perjanjian dengan nama dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau
kemanfaatan yang diperoleh keduanya. Setelah dikemukakan lahirnya persekutuan
berdasarkan perjanjian, maka hal ini berlaku bagi para sekutu yang telah
menyatakan perjanjian ikut dalam persekutuan dan berkewajiban untuk memenuhi
kewajibannya dalam persekutuan.
Komentar
Posting Komentar