Makalah Pancasila Pancasila sebagai Ideologi Negara
DAFTAR ISI :
1.kata
pengantar.......................................................................................................
2.daftar isi..................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.latar
belakang.........................................................................................................
2.rumusan
masalah....................................................................................................
3.tujuan
penulisan.....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.pengertian
ideologi..................................................................................................
2.pancasila dan
ideologi
dunia................................................................................
3.pancasila dan
agama.............................................................................................
BAB III PENUTUP
1.kesimpulan.........................................................................................................
2.daftar
isi................................................................................................................
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan
terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang
sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun
terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa
Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan
dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi
terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya
perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda.
Permasalahan
tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar
kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis
karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi
Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh
tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana
manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar
setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati
antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan
pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi
Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan
bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak
tertentu.
2. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana pengertian ideologi ?
b. Bagaiman pancasila dan ideologi dunia ?
c. Bagaimana pancasila dan agama?
3. Tujuan
Penulisan
a. Menjelaskan pengertian pengertian ideologi
b. Menjelaskan tentang pancasila dan ideologi dunia
c. Menjelaskan tentang pancasila dan agama
BAB 2
PEMBAHASAN
1.Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata Yunani
idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan, buah pikiran. logika yang berarti ajaran.
Atau Logos yang berarti ilmu.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :
- Bidang politik,
termasuk bidang hukum, pertahanan
dan keamanan.
- Bidang sosial
- Bidang kebudayaan
- Bidang keagamaan.
Istilah ideologi pertama kali
digunakan oleh seorang filsuf Perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796.
Destutt de Tracy menggunakan kata ideologi untuk menunjuk pada suatu bidang
ilmu yang otonom, ialah analisis ilmiah dari berpikir manusia, otonom dalam arti
lepas dari metafisika tetapi juga untuk mendefinisikan "sains tentang
ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang
komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu,
sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian
ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota
masyarakat.
Ideologi merupakan sistem keyakinan yang menyembunyikan kontradiksi-kontradiksi internalnya. Artinya, dalam setiap ideologi disembunyikan kontradiksi- kontradiksi dalam ajaran-ajarannya. Misalnya, di dalam ajaran demokrasi liberal terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan sesama manusia dalam pemberian kesempatan untuk berkembang. Manusia yang gagal merupakan orang-orang yang tidak mampu mencapai kesuksesan dan bukan kontradiksi dalam sistem ekonomi itu sendiri.
Ideologi merupakan sistem keyakinan yang menyembunyikan kontradiksi-kontradiksi internalnya. Artinya, dalam setiap ideologi disembunyikan kontradiksi- kontradiksi dalam ajaran-ajarannya. Misalnya, di dalam ajaran demokrasi liberal terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan sesama manusia dalam pemberian kesempatan untuk berkembang. Manusia yang gagal merupakan orang-orang yang tidak mampu mencapai kesuksesan dan bukan kontradiksi dalam sistem ekonomi itu sendiri.
Berikut ini merupakan pengertian ideology menurut ahli :
a. Notonagoro : mengartikan ideology
sebagai cita cita negara atau cita cita yang menjadi basis suatu teori atau
system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
b. Karl marx : menjelaskan bahwa
ideologiy adalah pandangan hidup segala ajaran tentang masyarakat Negara yang
di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang
politik atau sosial.
c. Thomas
H Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat
bertahan dan mengatur rakyatnya.
2.Pancasila dan
Ideologi Dunia
Pada saat Pidato di
depan Majelis Umum PBB, Pak Karno mengusulkan agar Pancasila menjadi salah satu
piagam yang di akui PBB sejajar dengan magna charta. Usulan ini didasarkan fakta pertarungan antara
pengikut kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan ratusan juta manusia
meninggal dalam perang dunia I, II, diteruskan hingga perang dingin. Pada saat
itu Pancasila ditawarkan menjadi alternatif atas dua ideologi besar dunia yang
saling mengkutub.
Runtuhnya
tembok Berlin tahun 1989 yang menandai berakhirnya perang dingin membuat peta
dunia menjadi Unilateral. Kapitalisme memenangkan pertarungan yang
berdarah-darah. Dunia yang unipolar membutuhkan keseimbangan, satu dekade
ini Cina mulai muncul menjadi kekuatan penyeimbang Imperium AS. Kapitalisme
yang merubah wajah dalam bentuk Neoliberalisme dengan asas pasar bebas memangsa
bangsa-bangsa yang baru berkembang. Pada titik inilah sebenarnya Pancasila
menjadi Relevan untuk ikut membangun wajah dunia agar lebih adil.
Pancasila
yang memiliki nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, internasionalisme,
demokrasi dan keadilan sosial merupakan konsep yang brilian dalam menghadapi
situasi dunia yang semakin terpolar. Tentunya nilai-nilai universal yang
termaktub dalam Pancasila dapat diterima di benua manapun. Dunia ketiga pada
saat ini membutuhkan ideologi pemersatu agar tidak dimangsa oleh
fundamentalisme ekonomi “pasar bebas” dan fundamentalisme agama.
Dalam
perjalanan sejarah, Indonesia merupakan pelopor Gerakan Non Blok dimana
memiliki spirit memperjuangkan kepentingan negara-negara yang baru merdeka.
Modal sejarah ini bisa dijadikan poin penting bahwa nilai-nilai pancasila mampu
menjadi alternatif ditengah polarisasi ideologi kapitalisme dan sosialisme.
di
tengah kemiskinan yang mengglobal, kelaparan dunia yang semakin besar,
diperlukan terobosan agar tidak terjadi lagi penghisapan manusia atas manusia
(exploitation par ‘l home de ‘l home), homo homini lupus.
DUNIA berkembang dan
berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai
kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang
melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang
kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The
road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu,
dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new
organizations, dengan tantangan yang
berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang
tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi,
setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah
yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi
perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang
membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak
dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa
depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan
karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut
memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence.
3.Pancasila dan Agama
Pancasila
yang di dalamnya
terkandung dasar filsafat hubungan
negara dan agama
merupakan karya besar bangsa Indonesia
melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep
pemikiran para pendiri negara yang tertuang
dalam Pancasila merupakan
karya khas yang secara
antropologis merupakan local geniusbangsa
Indonesia (Ayathrohaedi dalam
Kaelan, 2012). Begitu pentingnya
memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila
pun mengisyaratkan bahwa
kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama.
Tuhan menurut terminologi
Pancasila adalah Tuhan
Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam,
Kristen, Budha, Hindu
dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut
Notonegoro (dalam Kaelan,
2012: 47), asal mula
Pancasila secara langsung
salah satunya asal
mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa
Indonesia adalah sebagai
asal dari nilai-nilai
Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai
adat-istiadat kebudayaan serta
nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia”.Sejak zaman purbakala
hingga pintu gerbang (kemerdekaan) negara
Indonesia, masyarakat Nusantara
telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar) 14
abad pengaruh Hinduisme
dan Budhisme, (sekitar)
7 abad pengaruh
Islam, dan (sekitar)
4 abad pengaruh Kristen
(Latif, 2011: 57). Dalam
buku Sutasoma karangan Empu Tantular
dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat
tersebut secara lengkap berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrua,
artinya walaupun berbeda,
satu jua adanya, sebab
tidak ada agama
yang mempunyai tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi
kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat
membayangkan ruang publik
hampa Tuhan. Sejak
dekade 1920-an, ketika Indonesia
mulai dibayangkan sebagai komunitas politik
bersama, mengatasi komunitas
kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas
dari Ketuhanan (Latif,
2011: 67). Secara
lengkap pentingnya dasar Ketuhanan
ketika dirumuskan oleh founding
fathers negara kita dapat
dibaca pada pidato
Ir. Soekarno pada 1
Juni 1945, ketika
berbicara mengenai dasar negara
(philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja
bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing
orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan.
Tuhannya sendiri. Yang Kristen
menyembah Tuhan menurut petunjuk
Isa Al Masih,
yang Islam menurut petunjuk
Nabi Muhammad s.a.w,
orang Budha menjalankan ibadatnya
menurut kitabkitab yang
ada padanya. Tetapi
marilah kita semuanya ber-Tuhan.
Hendaknya negara Indonesia ialah
negara yang tiap-tiap
orangnya dapat menyembah Tuhannya
dengan leluasa. Segenap rakyat
hendaknya ber-Tuhan.
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme
agama”. Dan hendaknya Negara
Indonesia satu negara yang ber-Tuhan” (Zoelva,
2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan akan
eksistensi agama-agama di
Indonesia yang, menurut Ir.
Soekarno, “mendapat tempat
yang sebaik-baiknya”. Kedua, posisi
negara terhadap agama,
Ir. Soekarno menegaskan bahwa
“negara kita akan
berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno
mengatakan, “Hatiku akan
berpesta raya, jikalau
saudarasaudara menyetujui bahwa
Indonesia berasaskan Ketuhanan
Yang Maha Esa”.
Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal
29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah
bahwa ada hubungan
antara sila Ketuhanan Yang Maha
Esa dalam Pancasila
dengan ajaran tauhid dalam
teologi Islam. Jelaslah
pula bahwa sila
pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu
(meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan terus-menerus
mengurus makhluknya), sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam,
dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam
pengertian bahwa Tuhan itu
Esa dalam sifat-Nya
dan perbuatan-Nya. Ajaran ini
juga diterima oleh
agama-agama lain di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63).
Prinsip ke-Tuhanan Ir.
Soekarno itu didapat
dari -atau sekurang-kurangnya diilhami
oleh uraian-uraian dari para
pemimpin Islam yang
berbicara mendahului Ir. Soekarno
dalam Badan Penyelidik
itu, dikuatkan dengan keterangan Mohamad
Roem. Pemimpin Masyumi
yang terkenal ini menerangkan
bahwa dalam Badan
Penyelidik itu Ir. Soekarno
merupakan pembicara terakhir;
dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran para
anggota yang berbicara
sebelumnya telah tercakup di
dalam pidatonya itu,
dan dengan sendirinya perhatian tertuju
kepada (pidato) yang
terpenting. Komentar Roem, “Pidato
penutup yang bersifat menghimpun pidato-pidato
yang telah diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999:
63).Prinsip Ketuhanan Yang
Maha Esa mengandung makna bahwa
manusia Indonesia harus
mengabdi kepada satu Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan mengalahkan ilah-ilah atau
Tuhan-Tuhan lain yang
bisa mempersekutukannya.
Dalam bahasa formal
yang telah disepakati bersama
sebagai perjanjian bangsa
sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha Esa”.
Di mana pengertian
arti kata Tuhan
adalah sesuatu yang kita
taati perintahnya dan
kehendaknya.Prinsip dasar pengabdian
adalah tidak boleh
punya dua tuan, hanya satu
tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah
yang menjadi misi
utama tugas para
pengemban risalah untuk mengajak
manusia mengabdi kepada
satu Tuan, yaitu Tuhan
Yang Maha Esa .
Pada
saat kemerdekaan, sekularisme
dan pemisahan agama dari
negara didefinisikan melalui
Pancasila. Ini penting untuk
dicatat karena Pancasila tidak memasukkan kata sekularisme
yang secara jelas
menyerukan untuk memisahkan agama
dan politik atau
menegaskan bahwa negara harus
tidak memiliki agama.
Akan tetapi, hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa
Pancasila tidak mengakui satu agama pun
sebagai agama yang
diistimewakan kedudukannya oleh negara
dan dari komitmennya terhadap masyarakat
yang plural dan
egaliter. Namun, dengan hanya
mengakui lima agama
(sekarang menjadi 6 agama:
Islam, Kristen Katolik,
Kristen Protestan, Hindu, Budha
dan Konghucu) secara
resmi, negara Indonesia membatasi pilihan
identitas keagamaan yang
bisa dimiliki oleh warga
negara. Pandangan yang
dominan terhadap Pancasila
sebagai dasar negara
Indonesia secara jelas menyebutkan tempat
bagi orang yang
menganut agama tersebut, tetapi
tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman ini
juga memasukkan kalangan
sekuler yang menganut agama
tersebut, tapi tidak
memasukkan kalangan sekuler yang
tidak menganutnya. Seperti
yang telah ditelaah Madjid,
meskipun Pancasila berfungsi sebagai kerangka
yang mengatur masyarakat
di tingkat nasional maupun lokal,
sebagai individu orang
Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup
personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Dalam
hubungan antara agama
Islam dan Pancasila, keduanya dapat
berjalan saling menunjang
dan saling mengokohkan. Keduanya
tidak bertentangan dan
tidak boleh dipertentangkan. Juga
tidak harus dipilih
salah satu dengan sekaligus
membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya Kiai
Achamd Siddiq menyatakan bahwa
salah satu hambatan utama
bagi proporsionalisasi ini
berwujud hambatan
psikologis, yaitu kecurigaan
dan kekhawatiran yang datang
dari dua arah
(Zada dan Sjadzili
(ed), 2010: 79). hubungan negara
dengan agama menurut NKRI
yang berdasarkan Pancasila
adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a. Negara
adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.
Bangsa Indonesia adalah
sebagai bangsa yang berKetuhanan yang
Maha Esa. Konsekuensinya setiap warga
memiliki hak asasi
untuk memeluk dan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama
masingmasing.
c. Tidak
ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya manusia
berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d.
Tidak ada tempat
bagi pertentangan agama,
golongan agama, antar dan
inter pemeluk agama
serta antar pemeluk agama.
e.
Tidak ada tempat
bagi pemaksaan agama
karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f.
Memberikan toleransi terhadap
orang lain dalam menjalankan agama dalam negara.
g.
Segala aspek dalam
melaksanakan dan menyelenggatakan negara
harus sesuai dengan
nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif
maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h. Negara
pda hakikatnya adalah
merupakan “…berkat rahmat Allah
yang Maha Esa”.
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila
(Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang
religius. Religiusitas bangsa
Indonesia ini, secara filosofis
merupakan nilai fundamental
yang meneguhkan eksistensi negara
Indonesia sebagai negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar
kerohanian bangsa dan
menjadi penopang utama bagi
persatuan dan kesatuan
bangsa dalam rangka menjamin
keutuhan NKRI. Karena
itu, agar terjalin hubungan
selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar
Negara Pancasila wajib memberikan perlindungan
kepada agama-agama di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Ideologi berasal dari kata Yunani
idein yang berarti melihat, atau idea yang berarti raut muka,
perawakan, gagasan, buah pikiran. logika yang berarti ajaran.
Atau Logos yang berarti ilmu. Pancasila yang memiliki nilai-nilai religiusitas,
nasionalisme, internasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial merupakan konsep
yang brilian dalam menghadapi situasi dunia yang semakin terpolar. Tentunya
nilai-nilai universal yang termaktub dalam Pancasila dapat diterima di benua
manapun. Pancasila
pun mengisyaratkan bahwa
kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama.
Tuhan menurut terminologi
Pancasila adalah Tuhan
Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam,
Kristen, Budha, Hindu
dan bahkan juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Daftar Pustaka
Songo
Edi. 2007 . Buku Genius Senior. Jakarta: Wahyu Media.
Komentar
Posting Komentar