Makalah Pancasila Pancasila sebagai Ideologi Negara

DAFTAR ISI :

1.kata pengantar.......................................................................................................
2.daftar isi..................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.latar belakang.........................................................................................................
2.rumusan masalah....................................................................................................
3.tujuan penulisan.....................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
1.pengertian ideologi..................................................................................................
2.pancasila dan ideologi dunia................................................................................
3.pancasila dan agama.............................................................................................
BAB III PENUTUP
1.kesimpulan.........................................................................................................
2.daftar isi................................................................................................................











BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara otodidak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang diterapkan di Indonesia bila dibandingkan dengan ideologi besar lain di dunia mempunyai suatu perbedaan. Di satu sisi terkadang perbedaan tersebut terasa dekat dan tipis, tetapi di sisi lainnya perbedaan tersebut sangat jauh dan sangat berbeda. 
Permasalahan tentang Ideologi Pancasila bukan hanya sebuah permasalahan yang berkadar kefilsafatan karena bersifat cita-cita dan normatif namun juga bersifat praktis karena menyangkut operasionalisasi dan strategi. Hal ini karena ideologi Pancasila juga menyangkut hal-hal yang mendasarkan suatu ajaran yang menyeluruh tentang makna dan nilai-nilai hidup, ditentukan secara kongkrit bagaimana manusia harus bertindak. Ideologi Pancasila tidak hanya menuntun misalnya agar setiap warga negara bertindak adil, saling tolong menolong, saling menghormati antar sesama manusia, lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau kepentingan golongan dan sebagainya, melainkan juga ideologi Pancasila akan menuntut ketaatan kongkrit, harus melaksanakan ini dan itu, dan bahkan seringkali menuntut dengan mutlak orang harus bersikap dan bertindak tertentu.






2.      Rumusan Masalah
a.       Bagaimana pengertian ideologi ?
b.      Bagaiman pancasila dan ideologi dunia ?
c.       Bagaimana pancasila dan agama?

3.      Tujuan Penulisan
a.       Menjelaskan pengertian pengertian ideologi
b.      Menjelaskan tentang pancasila dan ideologi dunia
c.       Menjelaskan tentang pancasila dan agama




BAB 2
PEMBAHASAN

1.Pengertian Ideologi
            Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti  melihat,  atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran. logika yang  berarti  ajaran.  Atau Logos yang berarti ilmu.

            Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide, keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan, seperti :
  1. Bidang  politik,  termasuk  bidang  hukum,  pertahanan dan     keamanan.
  2. Bidang sosial
  3. Bidang kebudayaan
  4. Bidang keagamaan. 
            Istilah ideologi pertama kali digunakan oleh seorang filsuf Perancis, Destutt de Tracy, pada tahun 1796. Destutt de Tracy menggunakan kata ideologi untuk menunjuk pada suatu bidang ilmu yang otonom, ialah analisis ilmiah dari berpikir manusia, otonom dalam arti lepas dari metafisika tetapi juga untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap  sebagai  visi  yang  komprehensif,  sebagai  cara memandang  segala  sesuatu, sebagai akal sehat dan beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat.
            Ideologi merupakan sistem keyakinan yang  menyembunyikan  kontradiksi-kontradiksi  internalnya. Artinya, dalam setiap ideologi disembunyikan kontradiksi- kontradiksi dalam ajaran-ajarannya. Misalnya, di dalam ajaran demokrasi liberal terdapat kelemahan-kelemahan yang merugikan sesama manusia dalam pemberian kesempatan untuk berkembang. Manusia yang gagal merupakan orang-orang yang tidak mampu mencapai kesuksesan dan bukan kontradiksi dalam sistem ekonomi itu sendiri.
Berikut ini merupakan pengertian ideology menurut ahli :
a.       Notonagoro : mengartikan ideology sebagai cita cita negara atau cita cita yang menjadi basis suatu teori atau system kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa yang bersangkutan
b.      Karl marx : menjelaskan bahwa ideologiy adalah pandangan hidup segala ajaran tentang masyarakat Negara yang di kembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas tertentu dalam bidang politik atau sosial.
c.       Thomas H Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.

2.Pancasila dan Ideologi Dunia
Pada saat Pidato di depan Majelis Umum PBB, Pak Karno mengusulkan agar Pancasila menjadi salah satu piagam yang di akui PBB sejajar dengan magna charta. Usulan ini didasarkan fakta pertarungan antara pengikut kapitalisme dan sosialisme yang menyebabkan ratusan juta manusia meninggal dalam perang dunia I, II, diteruskan hingga perang dingin. Pada saat itu Pancasila ditawarkan menjadi alternatif atas dua ideologi besar dunia yang saling mengkutub.
Runtuhnya tembok Berlin tahun 1989 yang menandai berakhirnya perang dingin membuat peta dunia menjadi Unilateral. Kapitalisme memenangkan pertarungan yang berdarah-darah.  Dunia yang unipolar membutuhkan keseimbangan, satu dekade ini Cina mulai muncul menjadi kekuatan penyeimbang Imperium AS. Kapitalisme yang merubah wajah dalam bentuk Neoliberalisme dengan asas pasar bebas memangsa bangsa-bangsa yang baru berkembang. Pada titik inilah sebenarnya Pancasila menjadi Relevan untuk ikut membangun wajah dunia agar lebih adil.
Pancasila yang memiliki nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, internasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial merupakan konsep yang brilian dalam menghadapi situasi dunia yang semakin terpolar. Tentunya nilai-nilai universal yang termaktub dalam Pancasila dapat diterima di benua manapun. Dunia ketiga pada saat ini membutuhkan ideologi pemersatu agar tidak dimangsa oleh fundamentalisme ekonomi “pasar bebas” dan fundamentalisme agama.
Dalam perjalanan sejarah, Indonesia merupakan pelopor Gerakan Non Blok dimana memiliki spirit memperjuangkan kepentingan negara-negara yang baru merdeka. Modal sejarah ini bisa dijadikan poin penting bahwa nilai-nilai pancasila mampu menjadi alternatif ditengah polarisasi ideologi kapitalisme dan sosialisme.
di tengah kemiskinan yang mengglobal, kelaparan dunia yang semakin besar, diperlukan terobosan agar tidak terjadi lagi penghisapan manusia atas manusia (exploitation par ‘l home de ‘l home), homo homini lupus.
DUNIA berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexity yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran cosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence.


3.Pancasila dan Agama
Pancasila  yang  di  dalamnya  terkandung  dasar filsafat  hubungan  negara  dan  agama  merupakan  karya besar bangsa  Indonesia  melalui The  Founding  Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara  yang  tertuang  dalam  Pancasila  merupakan  karya khas yang secara  antropologis  merupakan local  geniusbangsa  Indonesia  (Ayathrohaedi  dalam  Kaelan,  2012). Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut  Notonegoro (dalam  Kaelan, 2012:  47),  asal mula  Pancasila  secara  langsung  salah  satunya  asal  mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia  adalah  sebagai  asal  dari  nilai-nilai  Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat  kebudayaan  serta  nilai-nilai  religius  yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak  zaman  purbakala  hingga  pintu  gerbang (kemerdekaan)  negara  Indonesia,  masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)  14  abad  pengaruh  Hinduisme  dan  Budhisme,  (sekitar)  7  abad  pengaruh  Islam,  dan  (sekitar)  4  abad pengaruh  Kristen  (Latif, 2011:  57).  Dalam  buku  Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap  berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua,  artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada  agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan  ruang  publik  hampa  Tuhan.  Sejak  dekade 1920-an,  ketika  Indonesia  mulai  dibayangkan  sebagai komunitas  politik  bersama,  mengatasi  komunitas  kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari  Ketuhanan  (Latif,  2011:  67).  Secara  lengkap pentingnya  dasar  Ketuhanan  ketika  dirumuskan  oleh founding  fathers negara  kita  dapat  dibaca  pada  pidato  Ir. Soekarno  pada  1  Juni  1945,  ketika  berbicara  mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi  masing-masing  orang Indonesia  hendaknya  ber-Tuhan.  Tuhannya sendiri.  Yang  Kristen  menyembah  Tuhan menurut  petunjuk  Isa  Al  Masih,  yang  Islam menurut  petunjuk  Nabi  Muhammad  s.a.w,  orang Budha  menjalankan  ibadatnya  menurut  kitabkitab  yang  ada  padanya.  Tetapi  marilah  kita semuanya  ber-Tuhan.  Hendaknya  negara Indonesia  ialah  negara  yang  tiap-tiap  orangnya dapat  menyembah  Tuhannya  dengan  leluasa. Segenap  rakyat  hendaknya  ber-Tuhan. 
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan  hendaknya  Negara  Indonesia  satu  negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan  akan  eksistensi  agama-agama  di  Indonesia yang,  menurut  Ir.  Soekarno,  “mendapat  tempat  yang sebaik-baiknya”.  Kedua,  posisi  negara  terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan,  “Hatiku  akan  berpesta  raya,  jikalau  saudarasaudara  menyetujui  bahwa  Indonesia  berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah  bahwa  ada  hubungan  antara  sila  Ketuhanan Yang  Maha  Esa  dalam  Pancasila  dengan  ajaran  tauhid dalam  teologi  Islam.  Jelaslah  pula  bahwa  sila  pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan  terus-menerus  mengurus  makhluknya),  sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa  Tuhan  itu  Esa  dalam  sifat-Nya  dan  perbuatan-Nya. Ajaran  ini  juga  diterima  oleh  agama-agama  lain  di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip  ke-Tuhanan  Ir.  Soekarno  itu  didapat  dari -atau  sekurang-kurangnya  diilhami  oleh  uraian-uraian  dari para  pemimpin  Islam  yang  berbicara  mendahului  Ir. Soekarno  dalam  Badan  Penyelidik  itu,  dikuatkan  dengan keterangan  Mohamad  Roem.  Pemimpin  Masyumi  yang terkenal  ini  menerangkan  bahwa  dalam  Badan  Penyelidik itu  Ir.  Soekarno  merupakan  pembicara  terakhir;  dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran  para  anggota  yang  berbicara  sebelumnya  telah tercakup  di  dalam  pidatonya  itu,  dan  dengan  sendirinya perhatian  tertuju  kepada  (pidato)  yang  terpenting. Komentar  Roem,  “Pidato  penutup  yang  bersifat menghimpun  pidato-pidato  yang  telah  diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).Prinsip  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung makna  bahwa  manusia  Indonesia  harus  mengabdi  kepada satu  Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan  mengalahkan ilah-ilah  atau  Tuhan-Tuhan  lain  yang  bisa mempersekutukannya.  Dalam  bahasa  formal  yang  telah disepakati  bersama  sebagai  perjanjian  bangsa  sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha  Esa”.  Di  mana  pengertian  arti  kata  Tuhan  adalah sesuatu  yang  kita  taati  perintahnya  dan  kehendaknya.Prinsip  dasar  pengabdian  adalah  tidak  boleh  punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah  yang  menjadi  misi  utama  tugas  para  pengemban risalah  untuk  mengajak  manusia  mengabdi  kepada  satu Tuan,  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa  .
Pada  saat  kemerdekaan,  sekularisme  dan  pemisahan agama  dari  negara  didefinisikan  melalui  Pancasila.  Ini penting untuk dicatat karena  Pancasila tidak  memasukkan kata  sekularisme  yang  secara  jelas  menyerukan  untuk memisahkan  agama  dan  politik  atau  menegaskan  bahwa negara  harus  tidak  memiliki  agama.  Akan  tetapi,  hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu  agama  pun  sebagai  agama  yang  diistimewakan kedudukannya  oleh  negara  dan  dari  komitmennya terhadap  masyarakat  yang  plural  dan  egaliter.  Namun, dengan  hanya  mengakui  lima  agama  (sekarang  menjadi  6 agama:  Islam,  Kristen  Katolik,  Kristen  Protestan,  Hindu, Budha  dan  Konghucu)  secara  resmi,  negara  Indonesia membatasi  pilihan  identitas  keagamaan  yang  bisa  dimiliki oleh  warga  negara.  Pandangan  yang  dominan  terhadap  Pancasila  sebagai  dasar  negara  Indonesia  secara  jelas menyebutkan  tempat  bagi  orang  yang  menganut  agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman  ini  juga  memasukkan  kalangan  sekuler  yang menganut  agama  tersebut,  tapi  tidak  memasukkan kalangan  sekuler  yang  tidak  menganutnya.  Seperti  yang telah  ditelaah  Madjid,  meskipun  Pancasila  berfungsi sebagai  kerangka  yang  mengatur  masyarakat  di  tingkat nasional  maupun  lokal,  sebagai  individu  orang  Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Dalam  hubungan  antara  agama  Islam  dan  Pancasila, keduanya  dapat  berjalan  saling  menunjang  dan  saling mengokohkan.  Keduanya  tidak  bertentangan  dan  tidak boleh  dipertentangkan.  Juga  tidak  harus  dipilih  salah  satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya  Kiai  Achamd Siddiq  menyatakan  bahwa  salah satu  hambatan  utama  bagi  proporsionalisasi  ini  berwujud hambatan  psikologis,  yaitu  kecurigaan  dan  kekhawatiran yang  datang  dari  dua  arah  (Zada  dan  Sjadzili  (ed),  2010: 79). hubungan  negara  dengan agama  menurut  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.       Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Bangsa  Indonesia  adalah  sebagai  bangsa  yang berKetuhanan  yang  Maha  Esa.  Konsekuensinya  setiap warga  memiliki  hak  asasi  untuk  memeluk  dan menjalankan  ibadah  sesuai  dengan  agama  masingmasing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya  manusia  berkedudukan  kodrat  sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak  ada  tempat  bagi  pertentangan  agama,  golongan agama,  antar  dan  inter  pemeluk  agama  serta  antar pemeluk agama.
e.       Tidak  ada  tempat  bagi  pemaksaan  agama  karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f.       Memberikan  toleransi  terhadap  orang  lain  dalam menjalankan agama dalam negara.
g.      Segala  aspek  dalam  melaksanakan  dan menyelenggatakan  negara  harus  sesuai  dengan  nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h.       Negara  pda  hakikatnya  adalah  merupakan  “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”.
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa  yang  religius.  Religiusitas  bangsa  Indonesia  ini, secara  filosofis  merupakan  nilai  fundamental  yang meneguhkan  eksistensi  negara  Indonesia  sebagai  negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar  kerohanian  bangsa  dan  menjadi penopang  utama  bagi  persatuan  dan  kesatuan  bangsa dalam  rangka  menjamin  keutuhan  NKRI.  Karena  itu,  agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib  memberikan  perlindungan  kepada agama-agama  di Indonesia.





BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti  melihat,  atau idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran. logika yang  berarti  ajaran.  Atau Logos yang berarti ilmu.                                                  Pancasila yang memiliki nilai-nilai religiusitas, nasionalisme, internasionalisme, demokrasi dan keadilan sosial merupakan konsep yang brilian dalam menghadapi situasi dunia yang semakin terpolar. Tentunya nilai-nilai universal yang termaktub dalam Pancasila dapat diterima di benua manapun.             Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).




Daftar Pustaka

Songo Edi. 2007 . Buku Genius Senior. Jakarta: Wahyu Media.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Hukum Bisnis Perseroan Terbatas

Makalah Kepemimpinan

Makalah Kependudukan dan Ketenagakerjaaan